Buni Yani Penuhi Panggilan Polisi
Senin, 9 Januari 2017 | 12:15 WIB
Jakarta - Tersangka Buni Yani memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus dugaan penghasutan berbau SARA di media elektronik, hari ini.
"Hari ini, pak Buni Yani memenuhi panggilan dari Krimsus berkaitan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Cecep Suhardiman, Senin (9/1).
Dikatakannya, sebenarnya tim pengacara Buni Yani sedang mempertanyakan mengapa berkas perkara kliennya belum dilengkapi dan dikembalikan ke kejaksaan.
"Sebenarnya 14 hari harus dikembalikan lagi. Karena, berkas pada tahap pertama oleh kejaksaan dianggap masih kurang. Kalau masih kurang, pihak penyidik harus menyerahkan kembali berkas kepada pihak Kejati," ungkapnya.
Kendati demikian, tambahnya, kliennya tetap kooperatif walau pun penyidik sudah melebihi waktu 14 hari melengkapi berkas perkara.
"Pada hal ini, Pak Buni sangat kooperatif. Pak Buni Yani harus hadir. Di dalam aturan sebenarnya boleh tidak hadir, tapi Pak Buni sangat kooperatif," katanya.
Ia menyampaikan, kalau dalam perkara ini tidak ditemukan tindak pidana, penyidik jangan memaksakan. "Karena memang dalam 14 hari waktu yang ditentukan oleh KUHAP, tak bisa ditemukan (tindak pidana) oleh penyidik," jelasnya.
Menyoal pemeriksaan ini terkait apa, Cecep mengungkapkan, berdasarkan surat panggilan berkaitan dengan Berita Acara Pemeriksaan tambahan.
"Terkait kekurangan (keterangan). Ya kami juga tak tahu persis karena berkas itu antara penyidik dan pihak kejati DKI yang tahu. Petunjuk antara pihak jaksa dengan penyidik terkait kekurangan ini," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




