Buni Yani Penuhi Panggilan Polisi

Senin, 9 Januari 2017 | 12:15 WIB
BM
IC
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: CAH
Saksi kasus dugaan penistaan agama, Buni yani di wawancarai sejumlah wartawan usai diperiksa di Bareskrim polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, 10 November 2016.
Saksi kasus dugaan penistaan agama, Buni yani di wawancarai sejumlah wartawan usai diperiksa di Bareskrim polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, 10 November 2016. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Tersangka Buni Yani memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus dugaan penghasutan berbau SARA di media elektronik, hari ini.

"Hari ini, pak Buni Yani memenuhi panggilan dari Krimsus berkaitan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Cecep Suhardiman, Senin (9/1).

Dikatakannya, sebenarnya tim pengacara Buni Yani sedang mempertanyakan mengapa berkas perkara kliennya belum dilengkapi dan dikembalikan ke kejaksaan.

"Sebenarnya 14 hari harus dikembalikan lagi. Karena, berkas pada tahap pertama oleh kejaksaan dianggap masih kurang. Kalau masih kurang, pihak penyidik harus menyerahkan kembali berkas kepada pihak Kejati," ungkapnya.

Kendati demikian, tambahnya, kliennya tetap kooperatif walau pun penyidik sudah melebihi waktu 14 hari melengkapi berkas perkara.

"Pada hal ini, Pak Buni sangat kooperatif. Pak Buni Yani harus hadir. Di dalam aturan sebenarnya boleh tidak hadir, tapi Pak Buni sangat kooperatif," katanya.

Ia menyampaikan, kalau dalam perkara ini tidak ditemukan tindak pidana, penyidik jangan memaksakan. "Karena memang dalam 14 hari waktu yang ditentukan oleh KUHAP, tak bisa ditemukan (tindak pidana) oleh penyidik," jelasnya.

Menyoal pemeriksaan ini terkait apa, Cecep mengungkapkan, berdasarkan surat panggilan berkaitan dengan Berita Acara Pemeriksaan tambahan.

"Terkait kekurangan (keterangan). Ya kami juga tak tahu persis karena berkas itu antara penyidik dan pihak kejati DKI yang tahu. Petunjuk antara pihak jaksa dengan penyidik terkait kekurangan ini," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon