2017, KPK Berjanji Tuntaskan Kasus-kasus Mangkrak
Senin, 9 Januari 2017 | 17:22 WIB
Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV memiliki sejumlah utang penanganan kasus lama yang diwariskan pimpinan KPK periode sebelumnya. Sejumlah kasus bahkan nyaris tak tersentuh dan mangkrak selama satu tahun masa kepemimpinan Agus Rahardjo cs yang dilantik Desember 2015 lalu.
Sebut saja kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat mantan Dirut Pelindo II; kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dengan tersangka mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah; kasus dugaan suap keberatan pajak Bank BCA; serta kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century.
Sementara kasus-kasus yang mulai kembali ditangani seperti korupsi proyek e-KTP; korupsi alat kesehatan (Alkes) yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari; kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang; kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana hingga kini belum juga rampung.
Memasuki tahun 2017, KPK kembali mengumbar janji untuk menuntaskan kasus-kasus lama ini. Janji ini disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers 'Kinerja KPK 2016' di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1).
"KPK memiliki strategi 2017 melanjutkan penanganan perkara ditahun 2016 dan sebelumnya. Tahun sebelumnya maksudnya kita ingin percepat utang kasus-kasus sebelumnya agar segera cepat dan bertahap untuk diselesaikan," kata Agus.
Agus mengaku masih banyaknya kasus yang mangkrak karena pihaknya harus menunggu perhitungan kerugian negara. Salah satunya kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC.
"Alasan pertama kasus itu tahan lama itu masalah matangnya kasus itu dikirim ke penuntutan. Contohnya (kasus) Pelindo sampai sekarang kami belum bisa final merumuskan besaran kerugian keuangan negara," kata Agus.
Untuk menuntaskan perhitungan kerugian negara, kata Agus, KPK harus mengirim sejumlah penyidik ke Tiongkok. Hal ini lantaran perusahaan Wuxi Huangdong Heavy Machinery yang memenangkan lelang pengadaan tiga unit QCC ini berbasis di Negeri Tirai Bambu.
"Kami belum bisa memfinalkan perhitungan-perhitungannya dan kami mengirim beberapa penyidik ke RRT," jelasnya.
Selain itu, Agus berdalih lambannya penuntasan kasus lama disebabkan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) KPK. Tim penyidik terpaksa menunda penanganan kasus-kasus lama karena harus segera menyelesaikan kasus-kasus hasil 17 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2016. Hal ini karena masa penahanan pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT memiliki batas waktu.
"Beberapa kasus ya itu tadi, kapasitas orang yang sedang menangani kasus (lama) ditimpa kasus OTT dan masih tertunda," ungkapnya.
Untuk itu, Agus berharap KPK dapat menambah jumlah SDM di bidang penindakan. Saat ini, KPK memiliki 139 tenaga penyelidik, 96 penyidik dan 80 penuntut umum. Jumlah ini ditambah dengan satu tenaga penyidik dari kepolisian dan sembilan penyidik dari kejaksaan yang diterima tahun ini. Agus berjanji, dengan SDM yang bertambah, pihaknya akan mengebut penuntasan kasus-kasus lama yang mangkrak.
"Begitu on board akan segera mempercepat kasus yang jadi utang kami. Kami selalu menyebut utang kami dan mudah-mudahan kami segera dapat menyelesaikan kasus-kasus yang signifikan," katanya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. Dikatakan, kasus-kasus lama yang mangkrak sebagian besar merupakan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara seperti yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Untuk itu, dalam menuntaskan kasus-kasus ini, pihaknya harus menunggu lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan perhitungan kerugian negara atau menghitung aset tersangka yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi untuk kasus TPPU.
"Kebanyakan kasus berhubungan dengan TPPU dan Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor), ada perhitungan kerugian negara. Yang menghitungnya itu bukan KPK tapi melibatkan instansi lain. Apakah BPKP atau BPK misalnya. Kami sedang menunggu (perhitungan kerugian negara) itu saja. Kalau sudah selesai itu pasti segera naik (ke penuntutan)," katanya.
Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang menyatakan, KPK merupakan lembaga penegak hukum dan bukan lembaga politik. Untuk itu, dalam penanganan perkara, pihaknya bekerja berdasar hukum pembuktian. Selama bukti-bukti belum solid, KPK tidak dapat melimpahkan sebuah perkara ke tahap penuntutan.
"'PK bekerja berdasar hukum pembuktian kalau tidak cukup kenapa harus dibawa-bawa. Cukup saja dibawa ke praperadilan. Kita di sini bukan politisi. Kalau sampai kiamat juga tidak bisa dibuktikan ya kami juga bisa membuktikannya," katanya.
Meski demikian, Komisioner KPK lainnya, Basaria Panjaitan berjanji pihaknya akan menyelesaikan kasus-kasus lama ini. Meskipun kasus-kasus tersebut merupakan peninggalkan pimpinan KPK periode sebelumnya.
"Kasus sebelum kita di sini 2015 kita ingin selesaikan 2016, ternyata tidak bisa selesai semua. Mudah-mudahan 2017 bisa selesai," janjinya.
Janji serupa disampaikan Agus Rahardjo Cs saat diskusi bersama media pada Februari 2016 lalu. Saat itu, Basaria mengatakan, kelima pimpinan KPK Jilid IV bersepakat untuk menuntaskan kasus-kasus lama secepatnya. Bahkan, Basaria menyatakan, kasus-kasus ini akan rampung dalam waktu dua atau tiga bulan.
"Semua kasus yang pernah dan sudah dinaikkan di tingkat penyidikan pasti akan kita selesaikan dan itu sudah disepakati oleh lima Pimpinan KPK. Itu akan secepat mungkin. Bila perlu tidak usah menunggu sampai akhir tahun. Dua atau tiga bulan itu sudah bisa kita naikan semuanya," kata Basari di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/2) lalu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




