Lima Bulan Buron, Pelaku Begal Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Januari 2017 | 18:43 WIB
VS
FH
Penulis: Vento Saudale | Editor: FER
Pelaku begal jasa kendaraan sewaan online Juli Ekowinoto diamanakan Polres Kabupaten Bogor setelah lima bulan buron pascamerampok di Tol Jagorawi, awal Juni 2016.
Pelaku begal jasa kendaraan sewaan online Juli Ekowinoto diamanakan Polres Kabupaten Bogor setelah lima bulan buron pascamerampok di Tol Jagorawi, awal Juni 2016. (BeritaSatu Photo/Vento Saudale)

Bogor - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bogor, mengamankan satu dari tersangka perampokan jasa kendaraan sewaan online. Tersangka, JE, ditangkap setelah lima bulan buron pascaperampokan di Kilometer (KM) 30 Tol Jagorawi Bogor pada awal Juni tahun lalu.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky, mengatakan, Juli yang merupakan warga Jakarta Pusat tertangkap di sebuah rumah milik saudara JE di Cilacap Jawa Tengah. Saat diamankan, tersangka berpura-pura pingsan.

"Sejak kasus begal tersebut terjadi, JE dan dua teman lainnya kabur berpindah tempat sehingga pihak kepolisian sedikit kesulitan mendeteksi keberadaan para tersangka. Tiga orang lainnya, kita akan buatkan daftar pencarian orang (DPO) supaya masyarakat bisa membatasi ruang gerak tersangka," kata Dicky, Kamis (12/1).

Dari tangan tersangka JE, petugas telah mengamankan barang bukti berupa telepon selular (ponsel) dan telah mendapatkan surat kendaraan Toyota Avanza dengan Polisi B 1605 PYN atas nama Nung Suharyanto (45) selaku korban.

Berdasarkan keterangan JE kepada petugas, lanjut Dicky, dirinya sempat menjadi supir online selama empat bulan sehingga telah mengetahui seluk beluk pemesanan jasa kendaraan online.

Diketahui, tersangka JE melakukan aksinya bersama tiga teman lainnya dengan memesan mobil online yang dikendarai Nung Suharyanto dari Rawamangun Jakarta ke arah Bogor. Kemudian, di KM 30 Tol Jagorawi, empat orang tersangka membuang korban Nung dan membawa lari mobil setelah berpura-pura mual dan ingin buang air kecil.

Kapala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan, menambahkan, pelaku mengaku pernah melakukan kasus serupa di daerah Bekasi sehingga dengan kasus di Bogor ini menjadi dua kali.

"Pelaku dijerat pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," kata Bimantoro.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon