VIDEO: Patrialis Terkena OTT KPK, MK Prihatin

Kamis, 26 Januari 2017 | 17:49 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (Antara/Widodo S Jusuf)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengaku prihatin dengan peristiwa tangkap tangan hakim konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi di saat MK berikhtiar membangun sistem yang jujur dan berintegritas.

"Kami, seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi, merasa sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut terjadi di saat MK tengah berikhtiar membangun sistem yang diharapkan dapat menjaga dan menegahkan kehormatan, keluhuran martabat dan kode etik hakim konstitusi beserta seluruh jajaran MK," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat konferensi pers di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (26/1) sore.

Seharusnya, kata Arief hal ini tidak terjadi lagi karena sejak tahun 2013, MK telah membentuk dewan etik yang bersifat tetap dan melaksanakan tugas secara day to day untuk mengawasi hakim konstitusi. Lantaran kasus ini, kata Arief, MK menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Meskipun kasus ini personal yang bersangkutan, kami atas nama MK menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya," ucap dia.

Arief juga mengakui bahwa sampai sejauh ini pihaknya belum mengetahui kasus yang membuat Patrialis Akbar ditangkap oleh KPK. Pihaknya, kata Arief masih belum bisa menghubungi Patrialis dan ajudannya pun tidak bisa menghubungi Patrialis.

"Kita belum tahu kasusnya apa, kita tunggu dari KPK. Tetapi, kita dukung dan siap membuka akses sebesar-besarnya kepada KPK untuk meminta keterangan dari pihak kita," pungkas Arief.

Saksikan Videonya di sini:





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon