Pemungutan Suara Ulang, Komitmen Berdemokrasi Sesuai Ketentuan
Minggu, 19 Februari 2017 | 17:14 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, menyatakan, pemungutan suara ulang merupakan komitmen berdemokrasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penegakan aturan. Pemungutan suara ulang merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, kalau oleh Bawaslu dipandang ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara 15 Februari kemarin. Meskipun terus terang saja rekomendasinya terlambat. Harusnya paling lama 2 hari setelah pemungutan suara, kita terima H+3, sehingga teman-teman KPU Jakarta Selatan, PPK, PPS, hanya punya waktu kurang dari 24 jam untuk melaksanakan pemungutan suara ulang," ujar Sumarno, di TPS 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (19/2).
Dikatakannya, pemungutan suara ulang bukan perkara yang mudah, namun harus dilakukan sesuai komitmen.
"Ini bukan perkara mudah, tetapi karena komitmen pada pelaksanaan demokrasi yang sesuai ketentuan, akhirnya teman-teman kerja keras tadi malam. Bahkan banyak yang belum tidur ini, kemudian melaksanakan pemungutan suara ulang hari ini," ungkapnya.
Menyoal apakah rekomendasi telat menyalahi aturan, Sumarno menjelaskan, secara teknis memang terlambat namun subtansinya sesuai ketentuan.
"Memang subtansi yang direkomendasikan sesuai dengan ketentuan. Hanya secara teknis surat yang disampaikan terlambat. Tapi kami melihat subtansinya memang ada pelanggaran. KPU DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Selatan melihat ini ada pelanggaran. Karena itu, harus dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.
Ia menambahkan, waktu rekomendasi pemungut suara ulang sudah habis. "Memang di DKI Jakarta ada dua, di sini TPS 29, kemudian TPS 001 di Utan Panjang, di Kemayoran, Jakarta Pusat. Jadi kalau ada rekomendasi lagi pasti tidak bisa ditindaklanjuti karena sudah lewat," sebutnya.
Sumarno menuturkan, pemungutan suara ulang bukan persoalan perolehan suara yang signifikan atau tidak.
"Persoalannya adalah prosedur pemungutan suara yang seharusnya dijalani ternyata ada beberapa pelanggaran. Kami ingin menegakan aturan itu. Tentu harapannya partisipasinya minimal sama dengan 15 Februari kemarin, syukur Alhamdulillah kalau terjadi peningkatan," jelasnya.
"Soal perolehan suara masing-masing calon, kami tidak bisa prediksi. Itu terserah kepada pemilih apakah akan sama dengan hari Rabu (15/2) kemarin atau berubah. Tentu realitas hari ini yang akan kami lihat, nanti hasilnya seperti apa," tambahnya.
Ganti KPPS
Sumarno menyampaikan, petugas KPPS yang melakukan pemungutan suara ulang di TPS 29 merupakan petugas baru, menggantikan KPPS yang bertugas pada Rabu (15/2) kemarin.
"KPPS yang melakukan pemungutan suara kemarin tidak bertugas lagi. Ini ada petugas baru yang melaksanakan," terangnya.
Menurutnya, pelanggaran kemarin merupakan kesalahan teknis karena ketidaktahuan KPPS.
"Ya memang, karena ini kan kesepakatan semua. KKPS, saksi, pengawas TPS, semua sepakat untuk hal keliru. Karena itu memang tidak sepenuhnya kesalahan KPPS, walau pun sesungguhnya pemahaman kepada mereka dan bimbingan teknis kepada mereka itu sudah sangat intensif diberikan. Kan prinsip pemilu itu kan langsung, umum, bebas dan rahasia. Langsung itu artinya tidak boleh diwakilkan, harus orang yang terdaftar sebagai pemilih, tidak boleh diwakilkan, meski pun anggota keluarganya. Itu tidak dibenarkan melanggar prinsip pelaksanaan pemilu yang langsung," jelasnya.
Ihwal apakah ada unsur pelanggaran pidana, Sumarno menegaskan, tidak ada."Tidak. Ini persoalan teknis," katanya.
Sumarno melanjutkan, pemungutan suara ulang tidak mengganggu jadwal Pemilu. "Tidak. Kan sekarang masih rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Jadi nanti hasilnya (pemungutan suara ulang) disusulkan ke tingkat Kecamataan. Hari ini, begitu selesai langsung kita rekapitulasi di tingkat kecamatan," tandasnya.
Diketahui, TPS 29 Kalibata, Pancoran, terpaksa menggelar pemungutan suara ulang, karena sebelumnya ada dua orang pemilih yang mencoblos mewakili kakak dan anaknya. Padahal sesuai ketentuan, pemilih tidak bisa diwakilkan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




