Muhammadiyah Haramkan Profesi Buzzer
Selasa, 21 Februari 2017 | 17:14 WIB
Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung dan mendorong upaya mengharamkan profesi buzzer. Pasalnya, umumnya buzzer-buzzer menyebarkan hoax (berita bohong) yang menjadi sumber kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kita sepakat wacana haramkan profesi buzzer-buzzer karena mereka itu meresahkan orang lain dan membunuh karakter orang," ujar Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Edy Kuscahyanto dalam Dialog Pers bertajuk "Memerangi Hoax dan Menangkal Penyalahgunaan Medsos. Perlukah Fiqih Jurnalistik?" di Jalan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).
Selain Edy, hadir juga sebagai narasumber Guru Besar Komunikasi Universitas Indonesia Ibnu Hamad, Direktur Uji Kompetensi Wartawan PWI Pusat Usman Yatim dan Pakar Medsos Rulli Nasrullah
Edy menilai banyak orang yang diperlakukan tidak sepantasnya karena dituding dan dituduh yang tidak sesuai kenyataan oleh para buzzer di media sosial. Menurut dia, ada upaya penciptaan yang sadis di media sosial oleh para buzzer.
"Misalnya, ada buzzer yang mempelesetkan Anis Baswedan dengan Anis Bus Edan. Itu kan, nama orang, apakah pantas digituin? Itu hanya salah satunya. Banyak juga orang yang yang diperlakukan seperti itu di media sosial, padahal tidak nyata-nyata berbuat seperti yang dituduhkan di media sosial,"ungkap dia.
Edy juga menegaskan tak hanya para buzzer yang dianggap haram, tetapi juga pembayar para buzzer tersebut. Pasalnya, kata dia para buzzer bekerja karena ada yang membayarnya.
Lebih lanjut, dia mengakui adanya UU ITE atau sistem cyber crime yang bisa digunakan dan diterapkan untuk menindak para buzzer yang menyebarkan berita hoax ini. Namun, kata dia, keberadaan UU ITE dan Cyber Crime belum optimal mencegah para buzzer yang menyebarkan berita bohong tersebut.
"Kita dan Pemuda Muhammadiyah rencananya ingin mengeluarkan fatwa haram untuk para buzzer. Jika ada fatwa haram atau halal bagi orang muslim, maka akan ada batasnya (dalam bertindak) sehingga kita bisa menahan diri," terang dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemuda Muhammadiyah akan mengusulkan fatwa haram buzzer politik dalam tanwir Muhammadiyah di Ambon pada 24-25 Februari 2017.
"Jadi kami akan mendorong Muhammadiyah itu untuk mengeluarkan fatwa haram buzzer politik. Kenapa? Hoax-hoax yang saat ini ramai dan membuat bising negeri ini itu asalnya dari buzzer-buzzer politik ini," kata Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (20/2).
Dahnil kemudian menambahkan soal buzzerpolitik yang dinilai merugikan bangsa. Menurut Dahnil, para buzzer telah mengadu domba dengan fitnah-fitnah yang dilontarkan.
"Saya sering sebutnya para 'produsen tuyul-tuyul socmed'. 'Tuyul-tuyul socmed' inilah yang membuat isu macam-macam kemudian, memenuhi kebisingan-kebisingan politik kita. Nah, kami sebagai kelompok agama akan menggunakan itu sebagai instrumen kebudayaan yang kami sebut sebagai instrumen agama untuk menyatakan buzzer politik ini haram. Kenapa? Karena mereka jadi produsen fitnah, mereka menebar kebencian, mereka menebar instabilitas," tutur Dahnil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




