Cegah Penyimpangan, KPK dan Kemkes Bentuk Satgas JKN
Rabu, 22 Februari 2017 | 17:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan (Kemkes) bersepakat membuat Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah penyimpangan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Satgas ini juga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek usai bertemu Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/2).
"Tadi kami rapat karena Pak Pahala (Pahala Nainggolan) adalah (Deputi) Pencegahan. Kita mencoba membuat Satgas untuk membuat pendoman pencegahan fraud di JKN. Kami baru bentuk satgasnya," kata Nila.
Pahala menjelaskan, berdasar data 2015 untuk satu semester terdapat sekitar 175.000 klaim kepada BPJS dengan nilai mencapai Rp 400 miliar yang terdeteksi terjadi kecurangan. Jumlah tersebut belum termasuk adanya dugaan penyimpangan.
"Sekarang ada sekitar 1 juta klaim yang terdeteksi. Oleh karena itu kita pikir secara sistematik kita harus bangun sistem pengendalian fraud. Pencegahannya harus jelas," kata Pahala.
Untuk itu, Pahala menjelaskan, saat ini pihaknya berupaya memperbaiki sistem klaim. Hal ini lantaran penyimpangan yang terjadi dapat disebabkan sistem yang belum jelas. "Penanganannya harus A, B, C tapi mereka lakukan yang lain. Nah ini kita berusaha supaya sistem ini jelas," katanya.
Dikatakan, data klaim yang terdeteksi menyimpang akan dianalisis oleh Inspektorat Kemkes. Tak hanya itu, data ini juga akan diverifikasi ke lapangan. Hal ini untuk mendalami penyebab tingginya angka klaim. "Pada 2017 Satgas akan bekerja perbaiki sistem, mengujicoba sehingga Kemkes bisa deteksi dan verifikasi satuan intern BPJS hasil data deteksi dari sistem. Paralel dengan itu verifikasi di lapangan juga berjalan. Per transaksi jalan tapi Dirjen Kemkes akan lakukan analisa besar kenapa di daerah ini klaimnya seragam atau rumah saksi ini selalu minta cesar. Ada pedoman akan bangun dan ada mekanisme dan ini tindaklanjut dari Kemkes dengan KPK tahun lalu," paparnya.
Dikatakan, untuk saat ini, dengan sistem yang masih diperbaiki, pihaknya hanya memperingatkan rumah sakit yang kedapatan mengajukan klaim fiktif atau curang. Demikian juga jika kedapatan anggaran yang tercantum dalam sistem klaim INA-CBGs (Indonesia Base Groups) yang diterapkan saat ini masih terlalu rendah, KPK meminta untuk diperbesar agar tidak terjadi kecurangan kembali. "Kalau memang curang benar mungkin tahun ini masih diperingatkan diminta perbaiki sistem. Kalau ada perbaikan sistem di kita misalnya INA-CBGs (Indonesia Base Groups) kurang besar kita usulkan diperbesar agar tidak terjadi kecurangan di lapangan," katanya.
Namun Pahala mengingatkan, setelah sistem diperbaiki, pihaknya meminta Kemkes sebagai regulator maupun BPJS untuk menindak rumah sakit yang mengajukan klaim fiktif. Dikatakan, KPK meminta agar rumah sakit yang melakukan kecurangan untuk diberikan sanksi berupa denda. "Kami usulkan gunakan perdata. Jadi siapa yang sistemnya fraud kita minta ditambahkam klausul misalnya ada denda. Rumah yang klaim sesuatu yang fiktif kita minta didenda. Berikutnya, tentu saja pidana. Kita minta kerjasama kejaksaan tapi di tahun 2018," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




