KPU DKI: Aturan Pilgub DKI Putaran Kedua dalam Rancangan Keputusan
Minggu, 26 Februari 2017 | 11:29 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menyatakan regulasi terkait pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta 2017 putaran kedua saat ini dalam rancangan keputusan.
"Terkait putaran kedua segala macam regulasinya sekarang dalam bentuk rancangan keputusan, nanti akan dikonsultasikan dengan KPU Pusat dan nanti kami akan melakukan uji publik untuk menyerap aspirasi pendapat dari masyarakat khususnya dari tim pasangan calon," kata Sumarno.
Pernyataan tersebut dikatakannya di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Jakarta, Minggu.
Lebih lanjut kata dia, KPU DKI Jakarta akan mengundang setiap pasangan calon terutama yang masuk di putaran kedua.
"Pandangan mereka tentang draf keputusan akan kami tetapkan. Sekarang baru rancangan dan belum bisa kami putuskan, seperti apanya belum ditetapkan. Termasuk cuti atau tidak baru dirancangkan," tuturnya.
Namun, menurut Sumarno dalam prinsip penyelenggaraan pemilu apabila ada kampanye dan ada petanaha yang maju, maka memang harus cuti.
"Hal itu sesuai ketentuan dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati," ucap Sumarno.
Pada Pilgub 2017, total Daftar Pemilih Tetap di DKI Jakarta tercatat 7.108.589 orang dan KPU Jakarta telah menyiapkan 7,2 juta surat suara. Dalam Pilkada DKI Jakarta terdapat 13.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pilgub DKI 2017 diikuti tiga pasangan cagub, yaitu pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




