Wacana Anggota KPU dari Parpol Tuai Kecaman
Rabu, 22 Maret 2017 | 15:51 WIB
Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai Pansus RUU Pemilu merusak kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan menggulirkan wacana anggota KPU dari perwakilan parpol. Diketahui, pansus RUU Pemilu hendak membuat pengaturan di dalam RUU Pemilu bahwa anggota partai politik diperbolehkan menjadi anggota KPU.
Bahkan, beberapa usulan yang lebih ekstrem, penyelenggara pemilu seluruhnya diisi oleh perwakilan partai politik peserta pemilu 2019. Mereka merencanakan ini dengan alasan bahwa pernah dilaksanakan pada Pemilu 1999, dan hasil "belajar dan kunjungan" mereka ke Jerman dan Meksiko.
"Ide ini tentu sesuatu yang keliru dan merusak tatanan kemandirian lembaga KPU sebagai penyelenggara pemilu," ujar Fadli di Jakarta, Rabu (22/3).
Pansus RUU Pemilu, kata dia mesti membaca dan membuka kembali, bahwa proses perubahan dan penyusunan Pasal 22E Ayat (5) UUD NRI 1945 yang menyebut eksplisit salah satu sifat lembaga penyelenggara pemilu adalah "mandiri". Makna kata mandiri di dalam pasal dan ayat tersebut, menurutnya dapat dilacak di dalam risalah perdebatan amandemen UUD NRI 1945 tahun 2001.
"Bahwa munculnya kata mandiri dimaksudkan untuk melepaskan KPU dari keanggotaan partai politik," tandas dia.
Fadli mengatakan bahwa hal ini muncul karena pengalaman Pemilu 1999 di mana penyelenggara Pemilu 1999 yang terdiri dari perwakilan anggota partai politik peserta pemilu ditambah dengan perwakilan pemerintah. Namun, lanjut Fadli, keanggotaan tersebut justru menimbulkan banyak persoalan dalam teknis penyelenggaraan pemilu.
"Hal yang paling mendasar tentu saja soal kepentingan yang berbeda antara kelembagaan KPU dengan perwakilan partai politik yang merangkap menjadi anggota KPU," jelas dia.
Menurut dia, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, hal utama yang mesti dilakukan adalah memfasilitasi pemilih secara adil dan demokratis untuk bisa menyalurkan pilihannya kepada orang yang akan menjadi wakil mereka. Sementara partai politik peserta pemilu, punya kepentingan untuk memenangkan pemilihan.
"Inilah yang menjadi pengalaman yang tidak baik di dalam penyelenggaraan Pemilu 1999. Anggota KPU yang berasal dari perwakilan partai politik tidak bekerja untuk menyelenggarakan pemilu dengan adil dan demokratis, tetapi sibuk untuk mencari cara bagaimana partai politik mereka bisa menang dalam pemilu," jelas dia.
"Buktinya, banyak rapat-rapat penentuan kebijakan KPU dalam pelaksanaan Pemilu 1999, dibuat tidak quorum dan deadlock oleh anggota KPU dari perwakilan partai politik. Tindakan mereka ini dilakukan untuk menghambat kebijakan yang berpotensi merugikan partai politik mereka dalam kontestasi Pemilu 1999," tambah Fadlil.
Kemandirian KPU Sesuai Putusan MK
Sementara Koordinator Perludem Titi Anggraini mengungkapkan kepastian perlunya kemandirian kelembagaan KPU juga sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Titi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 81/PUU-/IX/2011 bahkan jauh lebih tegas, bahwa untuk menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu, harus mundur dari partai politik minimal 5 tahun sebelum yang bersangkutan mendaftar menjadi anggota KPU atau Bawaslu.
"Sifat Putusan MK yang final dan mengikat tentu harus menjadi perhatian serius bagi Pansus RUU Pemilu. Jika mereka memaksakan memperbolehkan anggota partai politik menjadi anggota KPU, ini jelas salah satu bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan. Jika ini terjadi, tentu menjadi sebuah pelanggaran serius oleh anggota dewan," tegas Titi.
Pansus RUU Pemilu, kata dia mestinya sadar, di sisa waktu yang sangat singkat, fokus utama mereka sebaiknya menyelematkan Pemilu 2019. Beberapa hal yang perlu dipikirkan adalah dan segera dituntaskan adalah terkait dengan desaian Pemilu Serentak 2019.
"Pedoman utama dalam menyusun UU adalah konstitusi dan Putusan MK. Pansus RUU Pemilu tidak boleh keluar dari pakem itu," pungkas Titi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




