Ketua KPU Jakarta Bantah Berpihak ke Anies-Sandiaga

Senin, 3 April 2017 | 15:51 WIB
MS
YD
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: YUD
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno menghadiri sidang kode etik penyelenggara Pemilu di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, 30 Maret 2017.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno menghadiri sidang kode etik penyelenggara Pemilu di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, 30 Maret 2017. (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (3/4), menghadirkan pihak Teradu, Soemarno sebagai Ketua KPU DKI Jakarta. Yang bersangkutan membela diri terkait penelantaran pasangan calon nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat saat rapat pleno Pilgub Jakarta putaran kedua, 4 Maret 2017 lalu.

Untuk membela diri, Soemarno yang diwakili Sekretarisnya, Martin Nurhusin, mempertontonkan rekaman CCTV Hotel Borobudur, arena dilangsungkannya acara itu.

Dari CCTV itu, Martin menjelaskan Basuki tiba di Hotel Borobudur pada 18.56 WIB melalui lobby utama dan naik ke ruang yang bukan tempat acara digelar, yakni Ruang Flores. Satu menit sebelumnya, Djarot sudah hadir meneken registrasi dan menunggu di ruang VVIP yang disediakan KPUD Jakarta.

Merasa Basuki belum hadir, pihak KPUD lalu menghubungi petugas penghubung (LO) pasangan Ahok-Djarot. Termasuk menghubungi pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sekitar pukul 19.15 WIB. Pada pukul itu pula, rekaman menunjukkan Djarot meninggalkan ruang VVIP ke arah ruang acara resmi.

Pada pukul 19.24 WIB, Anies-Sandiaga tiba dan berhenti sekitar 6 menit karena diwawancarai oleh media massa yang hadir meliput. Setelah selesai, mereka diarahkan ke ruang VVIP untuk makan malam sekaligus menunggu acara dimulai.

Sementara Soemarno, pada pukul 19.35 WIB, masih diwawancarai media massa terkait pelaksanaan acara.

Pukul 19.49 WIB, Basuki tertangkap kamera sudah berada di Ruang Flores. Lalu bergerak ke arah ruang VVIP untuk mencari Soemarno. Kata Martin, dua menit setelahnya, Ahok menanyakan alasan acara belum dimulai.

"Saat itu Pak Ketua menyampaikan justru acara belum dimulai lantaran menunggu Pak Ahok," kata Martin.

Ahok dan Djarot sempat duduk di kursi yang disediakan. Namun tak lama pergi meninggalkan ruangan. Melihat itu, Soemarno buru-buru meminta acara dimulai. Pukul 20.05 WIB, acara dimulai namun Ahok-Djarot hanya diwakili oleh anggota tim pemenangannya.

Berdasarkan catatan sejumlah media massa, undangan yang dirilis KPU DKI Jakarta menunjukkan rapat pleno itu sedianya dilangsungkan mulai pukul 19.30 WIB.

Sebelumnya, di sidang itu, Soemarno juga tersudut dengan laporan dari Forum Alumni HMI Lintas Generasi, terkait keberadaan dirinya bersama calon Anies Baswedan saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan, pada 19 Februari 2017. Di TPS itu, suara berbalik dimana Anies Baswedan-Sandiaga Uno unggul mutlak.

Bagi Pelapor, dalam aturannya, penyelenggara pemilu berkewajiban tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Soemarno harusnya mengusir Anies dari TPS itu, dan bukan malah ngobrol dan beramah tamah.

Soemarno kembali membela diri, dan seperti di persidangan sebelumnya, menyatakan bahwa pertemuan dengan Anies hanyalah kebetulan saja. Dia mengklaim tak ada pembicaraan khusus antara dirinya dengan Anies yang bisa melanggar aturan. Dan dia tegaskan dirinya tetap netral sebagai penyelenggara pemilu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon