Kisruh DPD, Farouk Muhammad Sebut Ada Invisible Hand
Rabu, 5 April 2017 | 19:17 WIB
Jakarta - Sebagai pihak yang merasa dirugikan, Wakil Ketua DPD RI yang dilengserkan, Farouk Muhammad menuding adanya invisible hand (tangan yang tak terlihat) di balik kericuhan mengenai masa jabatan Pimpinan DPD, Senin (3/4) hingga terjadi pelantikan pimpinan baru, Selasa (4/4) malam.
"Ini kita harus lihat juga apakah hanya sekedar persoalan hukum atau apakah ada invinsible hand dibalik semua ini yang terjadi sehingga ada keputusan hukum. Kita juga akan lihat ke depan," tegas Farouk yang ditemui di sela-sela acara Seminar Nasional Nahdlatul Wahtan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rabu (5/4).
Namun, ia tidak berani menuding oknum yang berada atau mengambil keuntungan dari perdebatan mengenai masa jabatan Pimpinan DPD tersebut. Sebaliknya, mengatakan bahwa permainan dapat terlihat dari putusan uji materi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), di mana terdapat banyak kesalahan.
"Sejak keluarnya putusan saja kok ada titipan-titipan ayat-ayat yang kalau dibilang dulu ayat-ayat tembakau. Menyelip begitu. Sekarang ada kata-kata yang diselipkan, dalam amar itu. Bagaimana mungkin bisa terjadi sebuah lembaga negara paling tinggi itu hanya satu halaman terakhir yang ditandatangani bisa ada salah itu. Ada apa ini?" katanya.
Untuk itu, Farouk mengaku akan menempuh jalur hukum sehingga MA membatalkan putusannya melantik tiga Pimpinan DPD periode 2017-2019. Meskipun, belum dijelaskannya langkah hukum apa yang akan ditempuh.
"Nanti kan akan proses hukum. Yang penting yang dipertanyakan sekarang, bahwa kita dengar semalam ada pengambilan sumpah dan pelantikan. Kami yang dilantik dan disumpah tahun 2014 oleh ketua MA, itu sampe 2019. Yang dipersoalkan tahun 2016 itu dengan keluarnya putusan MA itukan kami menjadi legal kembali sampai dengan yang 2019," ujarnya.
Farouk hanya mengungkapkan bahwa ia sempat akan melayangkan surat ke MA agar tidak melantik Pimpinan DPD yang terpilih dalam sidang paripurna, pada Senin (3/4). Sebab, proses pemilihannya hanya dihadiri 57 anggota DPD dan berlangsung secara ilegal. Namun, urung dilakukan karena tidak mendapatkan akses menemui petinggi MA.
Lebih lanjut, Farouk menegaskan bahwa kepemimpinannya masih berlaku. Oleh karena itu, ada dua kepemimpinan dalam tubuh DPD RI.
Sebagaimana diketahui, putusan uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun tertanggal 30 Maret lalu, MA membatalkan Tata Tertib DPD yang memotong masa jabatan pimpinan ke 2,5 tahun dan kembali ke masa jabatan lima tahun.
Namun pada Selasa (4/4) malam, MA malah melantik Oesman Sapta Odang dan dua wakilnya untuk masa jabatan 2,5 tahun.
Kemudian, dalam putusan MA itu disebut memang banyak kesalahan pengetikan. Di antaranya DPD RI menjadi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




