Haram, Penghasilan Buzzer dengan Fitnah Medsos
Jumat, 9 Juni 2017 | 20:58 WIB
Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'ams mengatakan fatwa terbaru yang mengatur aktivitas di media sosial (medsos) tegas mengharamkan dana yang didapat dari menyebar fitnah melalui medsos.
"Ini juga terkait dengan buzzer bayaran, aktivitas yang cenderung menyebar kebencian untuk kepentingan ekonomi atau non-ekonomi. Hukumnya haram dan uang yang diperoleh juga uang haram," kata Asrorun dalam sebuah diskusi di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat (9/6).
"Karena ia mengambil keuntungan dari fitnah dan tindakan buruk lainnya. Tapi tidak semua buzzer, sepanjang dilakukan dengan benar."
Dijelaskan dia, fatwa ini berisi pedoman yang bersifat sangat praktis bukan hanya halal haram. Misalnya panduan untuk tabayun atau memastikan kebenaran sumber informasi yang diterima dari medsos.
Dia menjelaskan adanya fatwa ini sebagai wujud tanggungjawab ulama. Menurutnya, permasalahan medsos bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi seluruh elemen bangsa termasuk ulama.
Ia mengatakan, salah satu alasan adanya fatwa adalah pemanfaatan medsos yang seharusnya untuk kemanusiaan dan produk budaya malah menimbulkan dampak negatif akibat ketidakdewasaan dalam menggunakan, sehingga muncul hoax, fitnah, dan ujaran kebencian, yang bisa mengancam stabilitas nasional. Selain itu, fatwa ini bisa menjadi pelengkap hukum formal
"Tanggung jawab MUI melalui fatwa. MUI secara khusus menggali sangat dalam aspek regulasi, apa yg telah dilakukan, membuat peta masalah sehingga isi fatwa ini sebenarnya agak beda dengan fatwa sebelumnya yang cenderung pada kekuatan lokalnya," ucapnya.
Blokir 4 Juta Konten Negatif
Di tempat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan dalam kurun waktu Januari sampai akhir Mei 2017 telah memblokir lebih dari 4 juta konten negatif yang 64% di antaranya bernuansa pornografi dan 4% lainnya terkait masalah suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Rudiantara mengatakan tindakan pemerintah membendung konten negatif di dunia maya ini mendapat suntikan dukungan dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kebetulan saat ini kita sedang melakukan proses revisi terhadap PP 82 Tahun 2012 tentang pelanggaran sistem dan transaksi elektronik sehingga fatwa ini jelas menjadi rujukan yang pas," kata Rudiantara.
Pengamat media sosial Nukman Luthfie juga mengapresiasi penerbitan fatwa MUI ini. Ia mendukung adanya fatwa tersebut. karena dapat menjadi salah satu komponen penting di negara ini dalam mengedukasi publik agar hidup lebih beradab di media sosial (medsos).
Ia juga mengatakan, fatwa MUI ini menjadi tenaga baru dalam upaya meningkatkan literasi publik untuk mengembalikan medsos ke khitah awal, yakni sebagai medium eksistensi diri, berteman, dan bahu-membahu dalam kegiatan sosial.
"Jadi jika sebelumnya kesadaran untuk mencegah marak dan meluasnya konten negatif di media sosial dilakukan pendekatan hukum, karir, dan etis, maka melalui lahirnya Fatwa MUI ada pendekatan lain yakni melalui moral dan agama," ujarnya
Ia menuturkan, saat ini kebanyakan warganet lebih suka menyebarkan berita atau opini warga. Selain itu anak-anak muda banyak yang termakan opini yang belum tentu ada konfirmasi kebenaran. Kenyataan tersebut menurutnya, harus ada kerja sama jika tidak akan sulit menghadapi dampak hoax.
Dia memaparkan, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ada dua tugas pemerintah terkait media sosial yakni pertama, melakukan sosialisasi edukasi literasi. Kedua, melakukan pembatasan akses atau pemutusan akses terhadap penyalahgunaan dunia maya ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




