Pemerintah Tetapkan 5 Hari Cuti Bersama
Kamis, 15 Juni 2017 | 21:30 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Dengan demikian cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah bertambah menjadi 5 hari, yakni tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat). Tanggal 25 dan 26 Juni adalah hari libur nasional memperingati Idul Fitri.
Keputusan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Juni tersebut juga menjelaskan jika cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Cuti tahunan tetap 12 hari.
Keputusan Presiden itu dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.
Penambahan cuti bersama pada Jumat 23 Juni, setelah sebelumnya diajukan oleh Kepolisian Republik Indonesia agar hari tersebut dijadikan sebagai hari cuti bersama.
Menurut Polri, jika cuti bersama ditambah dapat memberikan keleluasaan masyarakat dalam memilih hari untuk pulang ke kampung halaman, sehingga dapat meminimalisir kemacetan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Gelar Gladi Resik Sambut Jenazah Mayor Zulmi di Rumah Duka




