Bawa Solar Subsidi Ilegal, Operator SPBU Diamankan Polisi
Jumat, 14 Juli 2017 | 08:42 WIB
Bengkulu - Anggota Reskrimsus Polda Bengkulu, mengamankan TA, karyawan atau operator salah satu SPBU di Kabupaten Seluma, karena tertangkap tangan membawa solar subsidi sebanyak 29 buah jeriken masing-masing berisi 33 liter atau setara 1 ton tanpa dilengkapi dokumen resmi alias ilegal.
Bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal tersebut, dibawa TA menggunakan kendaraan minibus Suzuki Carry bak terbuka. Selanjutnya solar tersebut, diduga akan dijual tersangka kepada para pelanggannya di wilayah Seluma.
Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Herman melalui Kasubdit Tipikor, AKBP Djoko Lestari, di Bengkulu, Jumat (14/7) membenarkan hal tersebut.
"Kasus penangkapan BBM subdisi ilegal ini masih kami kembangkan di lapangan karena dari hasil penyelidikan sementara diduga TA tidak bermain sendiri. Siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini masih kami dalami," ujarnya.
Penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan TA sebagai tersangka, karena membawa BBM subsidi dalam jumlah banyak tanpa dilengkapi dokumen resmi. TA dijerat melanggar Undang-undang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Modus penyalahgunaan BBM subsidi ini dilakukan tersangka TA dengan menumpulkan jerikan dalam jumlah banyak lalu diisi dengan solar. Setiap jeriken diisi solar subsidi sebanyak 33 liter.
Selanjutnya solar tersebut, dijual tersangka TA ke sejumlah pedagang pengecer BBM di wilayah Kabupaten Seluma. Akibat permainan tersebut, persediaan solar subsidi di SPBU tempat TA bekerja dalam waktu singkat sudah habis.
Padahal, pembelian solar subsidi dari pemilik kendaraan atau masyarakat normal dan tidak terjadi lonjakan dari biasanya. Namun, persediaan solar di SPBU tersebut hanya ada beberapa jam saja setelah itu habis lagi alias kosong.
Hal ini membuat petugas Reskrimsus setempat curiga, sehingga dilakukan penyelidikan secara mendalam. Pada Rabu (12/7), petugas melihat TA mengendarai mobil bak terbuka bermuatan penuh ditutupi terpal.
Selanjutnya kendaraan yang dikemudikan TA dihentikan petugas dan ditemukan sebanyak 29 buah jeriken berisi solar subsidi sekitar satu ton.
Tanpa membuang waktu, TA di gelandang ke Polda Bengkulu untuk diminta keterangan. "Kasus ini masih kita dalami karena diduga melibatkan pemilik SPBU dan pihak lain sebagai penampung BBM subsidi ilegal tersebut," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




