Ketua MK Persilakan HTI Uji Materil Perppu Ormas
Jumat, 14 Juli 2017 | 14:49 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempersilakan Hizbut Tahir Indonesia (HTI) mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Oh iya, silakan kalau mau ajukan perkara, seluruh warga negara boleh ajukan perkara," ujar Arief di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).
Arief menjelaskan bahwa MK menerima semua perkara yang masuk dan diajukan oleh siapa pun. "Prinsipnya MK itu sifatnya pasif, menanti perkara yang masuk ke sini (MK)," ungkap dia.
Sebelumnya, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa HTI dan sejumlah ormas telah memberikan kuasa kepadanya untuk mengajukan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ke MK. Pasalnya, Perppu ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bentuk kemunduran demokrasi. "Perppu ini membuka peluang untuk pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan ormas yang secara secara subjektif dianggap pemerintah bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui proses peradilan," ungkap Yusril.
Selain itu, kata Yusril, kewenangan absolut pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Apalagi, kata Yusril, "hal ikhwal kegentingan yang memaksa" sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yang menjadi alasan penerbitan Perppu ini, tidak terpenuhi. Perppu ini juga tumpang tindih pengaturan dengan norma-norma dalam KUHP, terkait delik penodaan agama, permusuhan yang bersifat suku, agama, ras dan golongan, serta delik makar yang sudah diatur dalam KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




