Anak Buah OTT di Tegal, Dirdik Hadir di Pansus Angket DPR

Selasa, 29 Agustus 2017 | 22:57 WIB
FS
MS
B
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. (Beritasatu.com/Markus Junianto Sihaloho)

Jakarta- Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK di DPR, Selasa (29/8) malam. Padahal, tim Satgas KPK yang merupakan anak buahnya sedang bekerja menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tegal, Jawa Tengah.

Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK disebut menangkap Wali Kota Tegal berinisial SM. Selain SM, tim Satgas KPK juga menangkap sejumlah pihak lain dan menyita sejumlah uang yang disimpan dalam tas. SM diduga menerima suap terkait perizinan dan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

Kehadiran Aris di RDP Pansus Angket terhadap KPK malam ini pun tanpa persetujuan Pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan, pimpinan KPK tidak mengizinkan Aris untuk hadir di RDP Pansus Angket tersebut.

"Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan (Direktur Penyidikan Aris Budiman) hadir," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa (29/8).

Bahkan, Saut meyakini, Aris tidak akan hadir dalam RDP dengan Pansus Angket. "Enggak bakal (hadir)," katanya. Namun, Aris telah tiba di ruang rapat Pansus Angket di Gedung Nusantara DPR sekitar pukul 19.30 WIB. Bahkan, Aris tiba saat ruang rapat masih terlihat sepi.

Aris Budiman diketahui dilantik sebagai Dirdik KPK pada 14 September 2015. Aris yang merupakan mantan Wakil Direktur Tipikor (Wadirtipikor) Bareskrim Mabes Polri dilantik sebagai Dirdik KPK dengan menyingkirkan tujuh kandidat lainnya.

Nama Aris ramai diperbincangkan lantaran muncul dalam persidangan perkara keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani. Dalam persidangan itu, JPU KPK memutar sebuah video pemeriksaan terhadap Miryam saat masih berstatus sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto yang saat ini telah menjadi terdakwa.

Dalam rekaman itu, kepada penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik yang memeriksanya, Miryam mengaku pernah diberitahu oleh seorang anggota Komisi III DPR, bahwa ada tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK yang memberitahu mengenai jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi III DPR. Bahkan, Miryam mengaku diminta untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar agar dapat diamankan.

Miryam sempat ditanyakan oleh Novel siapa pejabat KPK yang dimaksud. Namun, Miryam mengaku tidak kenal orang tersebut. Miryam kemudian menunjukan sebuah catatan kepada Novel. Setelah membaca tulisan tersebut, Novel baru mengetahui bahwa pejabat KPK yang dimaksud adalah seorang direktur di KPK.

Posisi direktur di KPK yang berkaitan dengan kegiatan penyidikan adalah Direktur Penyidikan yang kini diemban oleh Brigjen Pol Aris Budiman. Pengawas Internal KPK sendiri sudah mengklarifikasi Aris Budiman mengenai kesaksian Miryam tersebut. Kepada Pengawas Internal KPK, Aris membantah bertemu dengan anggota Komisi III DPR.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon