Tidak Didaftarkan Peserta BPJS TK, PNS Uji Materi UU ASN

Selasa, 5 Desember 2017 | 18:39 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Dwi Maryoso, PNS di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (kiri) dan Feryando Agung Santoso, PNS di Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan permohonan uji materi Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di MK, Selasa 5 Desember 2017.
Dwi Maryoso, PNS di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (kiri) dan Feryando Agung Santoso, PNS di Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan permohonan uji materi Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di MK, Selasa 5 Desember 2017. (Istimewa)

Jakarta - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak puas dengan penunjukan PT Taspen (Persero) untuk mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi aparatur sipil negara (ASN), Selasa (5/12) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Perwakilan PNS yang dimpin Dwi Maryoso (PNS di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah), dan Feryando Agung Santoso (PNS di Kementerian Ketenagakerjaan) mengajukan uji materi Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemohon sebelumnya telah mengajukan uji materi di Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015, karena pemohon menganggap Peraturan Pemerintah tersebut bertentangan dengan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun MA menolak permohonan uji materi pemohon melalui putusan MA nomor 32P/HUM/2016 tanggal 8 Juni tahun 2017.

MA berpendapat bahwa PP Nomor 70 Tahun 2015 tidak bertentangan UU BPJS dan UU Sistem SJSN karena PP Nomor 70 Tahun 2015 didasarkan pada Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 UU ASN yang merupakan kebijakan hukum yang bersifat khusus.

"Dengan Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 UU ASN dan penafsiran Mahkamah Agung yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 8 Juni tahun 2017, mengakibatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN dikelola PT Taspen (Persero) yang berdasarkan Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak berwenang menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara. Pasalnya, PT Taspen (Persero) bukan badan hukum publik yang dibentuk dengan undang-undang dan bersifat nirlaba, tetapi PT Taspen (Persero) adalah perusahaan BUMN yang bertujuan mencari laba yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah," tegas Dwi Maryoso usai menyerahkan berkas permohonan uji materi ke MK dengan tanda terima nomor 1737/PAN.MK/XII/2017 seperti dikutip dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa.

Senada dengan Dwi, Feryando Agung Santoso juga berpendapat bahwa dengan adanya Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 UU ASN dan Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 tersebut, maka dia dan rekan-rekan PNS lainnya secara otomatis kehilangan hak konstitusionalnya untuk diikutkan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai dengan 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

Karena Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 mengakibatkan pemberi kerja pemohon yaitu pemerintah wajib untuk mengikutkan pemohon dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) yang tidak termasuk dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dia menjelaskan, Pasal 92 ayat (4) dan pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut juga bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang".

Bahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-XII/2014 yang ditegaskan lagi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-XIV/2016 bahwa iuran asuransi sosial disamakan dengan pajak.

"Karena iuran asuransi sosial disamakan dengan pajak, maka menurut Pasal 23A UUD 1945 pemungutannya harus diatur dengan undang-undang. Tetapi dalam Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk Aparatur Sipil Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah dan dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero). Padahal PT Taspen (Persero) bukanlah lembaga yang dibentuk dengan undang-undang tetapi dengan Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon