Nasdem: Jika Siap, Parpol Tak Perlu Permasalahkan Verifikasi Faktual

Sabtu, 20 Januari 2018 | 22:09 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Ilustrasi Pemilu 2019.
Ilustrasi Pemilu 2019. (Antara)

Jakarta - Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan bahwa jika partai politik sudah siap menghadapi pemilu, seharusnya tidak mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual. Pasalnya, verifikasi bisa dijadikan kesempatan menguji kesiapkan infrakstruktur parpol.

"Seharusnya semua partai politik tak perlu mempermasalahkan putusan MK untuk melakukan verifikasi faktual. Putusan ini akan menguji kesiapan partai politik," ujar Taufik saat diskusi 'Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).

Putusan MK, kata dia, bakal menguji parpol mana saja yang mampu mengatur organisasinya dengan baik hingga ke tingkatan terendah. Jika mampu, kata dia tentu akan siap pula untuk mengurus negara.

"Bagaimana parpol bisa mengelola negara jika tidak bisa mengurus dirinya sendiri. Persiapan pemilu tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, harus dilakukan sejak awal," tandas dia.

Taufik mengaku bahwa Partai Nasdem selalu siap untuk diverifikasi secara faktual. Bahkan, Partai Nasdem sejak awal mendukung semua parpol diverifikasi.

"Putusan MK kita apresiasi dan mendukungnya. Dua tahun lalu Nasdem sudah mempersiapkan diri. Kami dari awal dukung verifikasi faktual seluruh parpol. Nasdem konsisten dengan sikap awal," tutur dia.

Alasan Nasdem mendukung verifikasi semua partai, lanjut dia adalah menjamin keadilan dan kesetaraan untuk semua partai. Semua partai harus diperlakukan secara sama.

"Kita juga harus siap dengan konsekuensi partai politik, kepengurusan lengkap, keterwakilan perempuan, kepastian domisili kantor. Kita ingin benar profesional bersiap diri menghadapi pemilu, makanya siap verifikasi faktual," pungkas dia.

Sebelumnya, diketahui MK mengabulkan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Konsekuensi putusan MK tersebut semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon