Aliansi Nasional Reformasi KUHP: Lemahkan KPK, RKUHP Menguntungkan Koruptor
Kamis, 8 Maret 2018 | 15:34 WIB
Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai, secara subtantif, Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang ada saat ini dapat membahayakan demokrasi, penegakan Hak Asasi Manusa dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, menilai, dalam RKUHP ada upaya untuk memasukkan delik korupsi yang sudah diatur dalam UU Tipikor.
"Ini (Rancangan KUHP) bisa dijadikan jalan memutar untuk menyentuh revisi UU KPK. Jelas kami menolak delik korupsi masuk ke RKUHP," kata Lalola Easter dalam pemaparan pernyataan sikap Aliansi Nasional Reformasi KUHP di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/3).
DPR sendiri menargetkan mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang selambatnya pada April 2018. Apabila RKUHP disahkan, maka KPK dan Pengadilan Tipikor akan mati suri dan sebaliknya koruptor paling diuntungkan.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang merupakan gabungan dari beberapa lembaga seperti lCJR, Elsam, YLBHI, lCW, PSHK, Aji Indonesia, KontraS, LBH Pers, Imparsial, HuMA, LBH Jakarta dan PSHK membeberkan beberapa alasan mengapa RKUHP harus ditolak.
Pertama, dalam RKUHP berperspektif pemenjaraan dan sangat represif membuka ruang kriminalisasi melebihi KUHP produk kolonial. Selanjutnya, jika disahkan, RKUHP dapat mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi. Belum lagi, dalam draft revisi KUHP juga memuat banyak pasal karet dan tidak jelas sehingga bisa mendorong praktik kriminalisasi.
Menurut Lalola, terkait dengan isu pemberantasan korupsi, wacana kodifikasi delik korupsi ke dalam RKUHP masih memunculkan persoalan. Persoalan tersebut tidak pula dapat dilepaskan dari implikasi dimasukkannya delik korupsi ke dalam RKUHP, yang berpotensi memberangus kewenangan lembaga independen seperti KPK.
Dalam draft RKUHP tertanggal 2 Februari 2018, ketentuan mengenai delik atau tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 687-696. Sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diadopsi langsung di RKUHP. Dalam naskah rancangan regulasi tersebut setidaknya ada enam pasal serupa dengan Pasal 2, 3, 5, 11 dan 12 UU Tipikor.
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama S. Langkun, menjelaskan, pihaknya mencatat setidaknya ada beberapa poin kritis dari rumusan delik korupsi yang ada di RKUHP yang berpotensi besar melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Dari sejumlah catatan kritis tersebut empat akibat yang dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan kewenangan KPK jika RKUHP tetap disahkan.
Pertama yakni memangkas kewenangan penindakan dan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski pemerintah dan DPR kerap berdalih bahwa jika RKUHP disahkan tidak akan mengganggu kerja KPK, namun kenyataannya justru dapat sebaliknya.
"Kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam UU KPK tidak lagi berlaku jika RKUHP disahkan," kata Tama.
Artinya, KPK tidak lagi berwenang menangani kasus korupsi yang diatur dalam KUHP. Pada akhirnya KPK hanya akan menjadi Komisi Pencegahan Korupsi karena tidak dapat melakukan penindakan dan penuntutan.
Kewenangan KPK tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) yang secara spesifik menyebutkan bahwa KPK berwenang menindak tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor.
Jika delik korupsi dimasukkan dalam KUHP, maka kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus korupsi nantinya akan beralih kepada Kejaksaan dan Kepolisian karena kedua institusi ini dapat menangani kasus korupsi yang diatur selain dalam UU Tipikor.
Yang tidak kalah penting, selain KPK, Pengadilan Tipikor juga berpotensi mati suri jika delik korupsi masuk dalam RKUHP. Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor pada intinya menyebutkan bahwa Pengadilan Tipikor hanya memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Dengan demikian jika tindak pidana korupsi diatur dalam KUHP maka kasusnya tidak dapat diadili oleh Pengadilan Tipikor dan hanya dapat diadili di Pengadilan Umum.
Penekanan selanjutnya yang membuktikan RKUHP menguntungkan koruptor karena ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor dalam RKUHP lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam RKUHP.
Lebih ironis lagi, koruptor yang diproses secara hukum bahkan dihukum bersalah tidak diwajibkan membayar uang pengganti kepada Negara karena RKUHP tidak mengatur hukuman membayar uang pengganti atau uang yang telah dikorupsi.
Di sisi lain, RKUHP juga tidak mengakomodir ketentuan Pasal 4 UU Tipikor yang intinya menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana yang dilakukan. Jika ketentuan pasal 4 tidak dimasukkan dalam RKUHP maka di masa mendatang pelaku korupsi cukup mengembalikan kerugian keuangan Negara agar tidak diproses oleh penegak hukum.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, ICW yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak keras pengesahan RKUHP dan menolak pengaturan delik korupsi dimasukkan ke dalam RKUHP.
"DPR dan Pemerintah sebaiknya mengakomodir usulan perubahan maupun penambahan delik korupsi dalam Revisi UU Tipikor dan tidak memaksakan dicantumkan meskipun terbatas kedalam RKUHP," ucap Tama.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




