RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Berpeluang Dibahas Tahun Ini

Kamis, 22 Maret 2018 | 17:41 WIB
H
YD
Penulis: Herman | Editor: YUD
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memberi sambutan di acara  Indonesia LTE Conference 2018 yang digelar Indonesia LTE Community, di Jakarta, 14 Maret 2018.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memberi sambutan di acara Indonesia LTE Conference 2018 yang digelar Indonesia LTE Community, di Jakarta, 14 Maret 2018. (Beritasatu Photo/Herman)

Jakarta - Guna mencegah penyalahgunaan data pribadi di era digital seperti saat ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menyampaikan, draf RUU tersebut telah selesai dibahas antar kementerian. Meskipun saat ini belum bisa masuk RUU prioritas lantaran ada banyak RUU yang belum dibahas oleh DPR, menurut Rudiantara masih ada peluang RUU Perlindungan Data Pribadi bisa dibahas dalam waktu yang lebih cepat.

"RUU Perlindungan Data Pribadi memang tidak masuk prioritas untuk dibahas di tahun 2018 ini. Ada lima RUU yang menjadi prioritas. Tapi kami sudah bicara dengan DPR, kalau salah satu dari lima RUU tersebut selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah, RUU Perlindungan Data Pribadi nantinya bisa langsung masuk tanpa harus menunggu tahun berikutnya," kata Rudiantara usai menghadiri acara penandatanganan kerja sama pembentukan EV Growth, di Sinar Mas Plaza, Jakarta, Kamis (22/3).

Menkominfo menambahkan, DPR juga akan membentuk Panitia Kerja (Panja) sebagai bagian untuk memperkuat perlindungan data pribadi karena belum adanya UU Perlindungan Data Pribadi. Pembentukan Panja ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pengesaha UU Perlindungan Data Pribadi.

"Tujuan Panja itu untuk mempercepat perlindungan data pribadi. Panja itu kan bukan masalah registrasi prabayar, tetapi mengenai perlindungan data pribadi yang nanti untuk keseluruhan, jadi akan mempercepat perlindungan data pribadi," ujar menteri yang akrab disapa Chief RA tersebut.

Untuk mencegah terjadinya kasus pembobolan data pribadi seperti yang tengah menimpa pengguna Facebook di Amerika Serikat, Rudiantara mengatakan meskipun saat ini belum ada UU Perlindungan Data Pribadi, namun sudah ada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang menjadi payung hukum sementara.

"Untuk mencegah, kita sudah keluarkan Peraturan Menteri tahun 2016 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jadi mau itu Facebook atau apapun, itu kan kategorinya PSE. Jadi harus tunduk pada aturan itu, dan penaltinya juga ada," tutur Rudiantara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon