April, 2 KK Teken Amendemen
Rabu, 28 Maret 2018 | 17:27 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, terdapat dua dari tiga perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) sudah menyepakati seluruh poin dalam proses renegoisasi. Diharapkan pada April nanti kedua pemegang KK itu segera meneken amandemen kontrak.
"Dua perusahaan yakni PT NHM (Nusa Halmahera Mineral) dan PT Sumbawa Timur Mining sudah. Sekarang sedang sama-sama koreksi draf final," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit di Jakarta, Selasa (27/3).
Renegosiasi ini merupakan amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun amanat tersebut terkait amendemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dengan begitu maka tersisa satu pemegang KK yang belum menyepakati seluruh poin negosiasi yakni PT Kumamba Mining. Bambang menuturkan masih belum mencapai titik temu mengenai poin perpajakan dan divestasi. Bambang menuturkan proses negosiasi dengan Kumamba masih berlangsung. Dia berharap amandemen kontrak Kumamba bisa berbarengan dengan dua pemegang KK lainnya. "Makin cepat segera tuntas," ujarnya.
Tercatat ada 68 perusahaan berlisensi PKP2B. Namun seluruh perusahaan tambang tersebut telah meneken amandemen kontrak. Sedangkan KK tercatat sebanyak 31 perusahaan. Dari jumlah tersebut tersisa tiga KK yang belum teken amandemen.
Adapun 6 poin renegosiasi yakni pembangunan smelter, penciutan luas wilayah pertambangan, divestasi, peningkatan kandungan dalam negeri, divestasi dan peningkatan penerimaan negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




