Jalani Persidangan, Ahmad Dhani Sempatkan Berpose

Senin, 16 April 2018 | 18:55 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 April 2018.
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 April 2018. (Beritasatu.com/Bayu Marhaenjati)

Jakarta - Sidang perdana terdakwa Ahmad Dhani, terkait kasus dugaan ujaran kebencian, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dhani yang duduk di kursi pesakitan, nampak tegar dan santai menjalani sidang.

Bahkan, Dhani sempat berpose ketika duduk di kursi pesakitan dengan mengacungkan jari telunjuk dan jempol yang diduga merupakan ciri salam dari Partai Gerindra yang mendapatkan nomor urut 2 pada Pemilu.

Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, Antar-golongan (SARA) itu, dipimpin Hakim H. Ratmoho, Sudjarwanto dan Totok Sapto Indrato.

Pada awal sidang, hakim Ratmoho menanyakan kesehatan dan identitas Dhani. "Nama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani. Benar?" ujar Ratmoho, di Ruang Sidang Utama Prof. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4).

Dhani yang mengenakan kemeja hitam berpadu celana panjang hitam pun menjawab dengan singkat, "Benar," katanya.

Selanjutnya, hakim menanyakan alamat dan identitas Dhani yang lainnya. Termasuk menyampaikan, pengadilan tidak menahan Dhani selama proses persidangan.

"Penyidik tidak melakukan penahanan. Kejaksaan juga tidak ditahan. Maka, pengadilan tidak akan melakukan penahanan. Tapi dengan catatan setiap sidang datang. Ya, manusiawi kalau sakit, tapi harus bisa memberitahukan kepada pengadilan," jelasnya.

Sejurus kemudian, hakim menanyakan apakah pihak Dhani sudah mendapatkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dhani pun kembali menjawab dengan singkat, "Sudah."

Lalu, hakim mempersilakan JPU untuk membacakan dakwaan. Inti dari dakwaan itu, Dhani bersama-sama dengan saksi Suryopratomo Bimo AT, pada bulan Februari 2017 sampai Maret 2017, di Gang Edy IV Nomor 3 RT 05 RW 06 Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan invidu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pada persidangan itu, Dhani ditemani sejumlah kuasa hukumnya dan dua anaknya Ahmad Al Ghazali serta Abdul Qodir Jaelani.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon