Bila PNS Tak Mengambil Cuti Lebaran

Senin, 7 Mei 2018 | 21:02 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB), Asman Abnur
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB), Asman Abnur

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, cuti Lebaran tidak mengurangi jatah cuti tahunan bagi para PNS, atau sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah.

Menurutnya, PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

"Jadi hak cuti bersama Lebaran 2018 pada saat dia di pelayanan publik tidak mengurangi hak cutinya. Hak cutinya (libur Lebaran) bisa diambil hari lain," kata Asman di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5).

Asman memastikan pemerintah akan membuat surat edaran untuk mengatur cuti bersama Lebaran 2018 melalui Keputusan Presiden (Kepres).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan, aturan cuti Lebaran 2018 ini bersifat fakultatif atau tidak wajib bagi dunia usaha dan industri.

"Jadi ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan. Serta berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan pekerja atau buruh, dengan serikat pekerja atau sesuai perjanjian kerja dan peraturan perusahaan," tutur dia.

Dengan demikian, lanjut Hanif, bagi pekerja buruh yang melaksanakan cuti bersama, otomatis mereka akan mengurangi jatah cuti tahunan, atau sesuai dengan ketentuan upah selama cuti.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon