KPK Perpanjang Penahanan Marianus Sae
Selasa, 8 Mei 2018 | 17:55 WIB
Jakarta - Bupati Ngada non-aktif, Marianus Sae, nampaknya harus lebih lama mendekam di sel tahanan KPK. Di hari ulang tahunnya ke-56 yang jatuh hari ini, tim penyidik KPK memutuskan memperpanjang penahanan Marianus yang telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pemulusan proyek infrastruktur di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Juru bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan, masa penahanan Marianus diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 13 Mei 2018. Dengan demikian, Cagub NTT tersebut bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 11 Juni 2018.
"Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai tanggal 13 Mei 2018 sampai 11 Juni 2018 untuk tersangka MSA (Marianus Sae)," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (8/5).
Saat akan diperiksa tim penyidik hari ini, Marianus terlihat sempat dipeluk seorang wanita. Pelukan itu diterima Marianus saat turun dari mobil tahanan di pelataran Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, Marianus bersama Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Ngada. Dalam kurun waktu sejak akhir 2017 hingga awal 2018 saja, Wilhelmus memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar baik secara tunai maupun transfer ke rekening bank yang kartu ATM-nya diserahkan kepada Marianus.
Untuk 2018 ini, Marianus telah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk mendapat sejumlah proyek. Setidaknya, Wilhelmus bakal mendapat sekitar tujuh proyek pembangunan jalan maupun jembatan senilai Rp 54 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Marianus selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Wilhelmus yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




