Soal Fadel Tersangka, Kejagung Hanya Ikuti Perintah Hakim
Rabu, 23 Mei 2012 | 22:11 WIB
Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD 2001 dengan tersangka eks Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad.
Perkara ini sempat dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada pertengahan tahun 2009.
Namun penyidikan kembali dibuka menyusul penetapan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo untuk melanjutkan penyidikan.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan Kejaksaan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo dan melaksanakan perintah tersebut.
"Kalau diperintahkan untuk dibuka kembali (kasus), ya dibuka. Itu kan perintah hakim. Mutlak dilaksanakan," kata Darmono di Jakarta, Rabu (23/05).
Darmono mengatakan pertimbangan penghentian perkara yang menjerat Fadel karena dinilai tidak cukup bukti. "Kalau dilanjutkan (penyidikan) dan ternyata cukup pembuktiannya maka dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mulyadi mengatakan penyidikan perkara ini dilanjutkan lantaran ada gugatan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
"Kami sekarang ekspos perkara dulu. Dan periksa saksi dari anggota DPRD Gorontalo. Belum menjadwalkan pemeriksaan Pak Fadel," katanya.
Kasus ini bermula dari keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dengan Ketua DPRD Goronyalo Amir Piola Isa.
Keputusan itu menyatakan dana sisa lebih penggunaan anggaran provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp5,4 miliar dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo. Seharusnya uang tersebut dikembalikan ke kas negara. Amir Piola telah dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara.
Perkara ini sempat dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada pertengahan tahun 2009.
Namun penyidikan kembali dibuka menyusul penetapan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo untuk melanjutkan penyidikan.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan Kejaksaan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo dan melaksanakan perintah tersebut.
"Kalau diperintahkan untuk dibuka kembali (kasus), ya dibuka. Itu kan perintah hakim. Mutlak dilaksanakan," kata Darmono di Jakarta, Rabu (23/05).
Darmono mengatakan pertimbangan penghentian perkara yang menjerat Fadel karena dinilai tidak cukup bukti. "Kalau dilanjutkan (penyidikan) dan ternyata cukup pembuktiannya maka dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mulyadi mengatakan penyidikan perkara ini dilanjutkan lantaran ada gugatan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
"Kami sekarang ekspos perkara dulu. Dan periksa saksi dari anggota DPRD Gorontalo. Belum menjadwalkan pemeriksaan Pak Fadel," katanya.
Kasus ini bermula dari keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dengan Ketua DPRD Goronyalo Amir Piola Isa.
Keputusan itu menyatakan dana sisa lebih penggunaan anggaran provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp5,4 miliar dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo. Seharusnya uang tersebut dikembalikan ke kas negara. Amir Piola telah dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




