Kemhub Toleransi Truk Sembako, Pupuk, dan Semen

Selasa, 31 Juli 2018 | 15:57 WIB
TD
YD
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: YUD
Truk barang.
Truk barang. (Antara)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemhub) memberikan toleransi untuk truk pengangkut sembako yang muatannya tidak melebihi 50% dari kapasitas ideal. Selain itu, angkutan semen dan pupuk juga ditoleransi dan tak akan ditilang dengan ketentuan tidak lebih dari 40%.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi menjelaskan, pihaknya menerapkan kebijakan penurunan barang pada truk dengan kelebihan muatan 100% dari kapasitas ideal per 1 Agustus 2018. Untuk tahap awal, kebijakan tersebut diberlakukan di tiga jembatan timbang, yakni Losarang, Balonggadu, dan Widang.

"Mulai 1 Agustus, kami akan turunkan muatan dari truk yang overload 100%. Muatan yang diturunkan itu silahkan dibawa truk lain sampai tujuan tapi jadi tangguan operator," kata Budi di Jakarta, Senin (31/7).

Akan tetapi, Budi menambahkan, pihaknya tak akan menilang angkutan pengangkut sembako yang angka kelebihan muatannya masih di bawah 50% dari kapasitas ideal. Hal tersebut mempertimbangkan kelancaran dan biaya distribusi sembako sehingga diharapkan tak membebani masyarakat. Adapunangkutan sembako yang kelebihan muatan di atas 50% akan tetap dikenakan penilangan.

Menurut Budi, toleransi yang diberikan terhadap angkutan sembako diberlakukan hingga maksimal satu tahun ke depan atau hingga akhir Juli 2019.

"Saya akan berikan toleransi untuk angkutan sembako sampai 50%. Tapi 50% ke atas akan kami tilang. Sembako ini menyangkut hajat hidup orang banyak, tapi ada waktu penyesuaiannya selama satu tahun," terang Budi.

Selain sembako, angkutan pupuk dan semen pun diberikan toleransi tak dikenakan tilang dengan ketentuan kelebihan angkutannya tak melebihi 40% dari kapasitas ideal. Budi menyebutkan, toleransi terhadap angkutan semen dan pupuk ini diiberlakukan dalam kurun waktu hingga enam bulan ke depan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon