KPU: PDIP Bisa Ajukan Pengganti Yusuf Supendi
Jumat, 3 Agustus 2018 | 19:43 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan PDI Perjuangan bisa mengajukan nama baru untuk menggantikan posisi almarhum Yusuf Supendi sebagai bakal caleg (Bacaleg). Menurut ketentuan KPU, bacaleg yang meninggal dunia bisa diganti.
"Yang meninggal dunia bisa bisa digantikan," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (3/8).
Proses penggantian, kata Arief, belum bisa dilakukan sekarang. Pasalnya, saat ini KPU masih melakukan verifikasi berkas perbaikan para bakal calon legislatif.
"Sekarang sudah tahapan KPU melakukan pemeriksaan berkas perbaikan. Proses penggantian tidak perlu sekarang, tetapi nanti setelah daftar calon sementara (DCS) diumumkan," jelas dia.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, bakal caleg yang telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) bisa diganti. Pasal 23 menyebutkan penggantian bacaleg dimungkinkan karena tiga alasan, di antaranya meninggal dunia.
Ketentuan itu berbunyi:
1) DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diubah apabila:
a. bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon;
b. bakal calon meninggal dunia; atau
c. bakal calon mengundurkan diri.
(2) Perubahan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat diajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut calon yang tidak diganti.
Sebagaimana diketahui, Yusuf Supendi meninggal dunia pada Jumat pagi. Dia meninggal dunia dalam usia 60 tahun. Yusuf meninggal di RSCM, pada pukul 06.00 WIB.
Yusuf mendaftar sebagai bacaleg DPR RI dari PDIP yang bakal bertarung di dapil Bogor 5. Sebelum resmi bergabung dengan PDIP, Yusuf dikenal sebagai pendiri Partai Keadilan, yang merupakan cikal bakal PKS. Selain itu, Yusuf juga sempat menjadi anggota DPR dan sempat berpindah parpol dari PKS ke Hanura.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




