Potensi Kerawanan Pemilu di Gunungkidul Tertinggi

Jumat, 28 September 2018 | 14:52 WIB
FE
JM
Penulis: Fuska Sani Evani | Editor: JEM
Ilustrasi parpol peserta pemilu.
Ilustrasi parpol peserta pemilu. (Antara)

Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menetapkan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai provinsi kedua berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilihan Umum (IKP) Tahun 2018. Gunungkidul, menjadi kabupaten dengan tingkat kerawanan tertinggi di DIY yakni 81,82%, disusul Kulonprogo 81,82%, Sleman 81,82% dan Kota Yogyakarta dengan angka 72,73%.

Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengungkapkan, tingkat kerawanan tersebut juga mencakup hak pilih. "Sekitar 300.000 mahasiswa luar daerah yang bermukim di DIY. Yang mana kemungkinan sebagian dari mereka tidak mencoblos di daerah asalnya. Mereka kemungkinan akan kehilangan sebagian hak pilihnya secara regulasi," katanya, Kamis (27/9) malam.

Jika mahasiswa tidak mencoblos di daerah asalnya, maka hanya bisa menggunakan satu hak pilihnya, yakni kertas suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden. "Yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya inilah yang dipandang punya andil besar dalam IKP," katanya.

Menurut Bagus, jika tidak ada sosialisasi, mahasiswa lebih memilih untuk tidak menggunakan hak suaranya.
"Mahasiswa kalau tidak diberi tahu sejak jauh hari takutnya hak pilihnya hilang. Mengurus surat pindah ini maksimal harus 30 hari sebelum pemilihan. Dibanding dulu hanya 7 hari, itupun masih banyak masalah," ujarnya.

Hal lain, menurut Bagus, tingkat kerawanan pemilu dalam tahap masa kampanye adalah politik uang. Seringkali paserta pemilu merebut hati masyarakat miskin dengan cara membagikan uang.

Kerawanan berikutnya, tambah Bagus, kekerasan saat kampanye maupun di dalam tahapan yang lain. "Tolak ukur untuk melihat kerawanan itu berdasar dimensi sosial politik, penyelenggaraan pemilih yang bebas dan adil, kontestasi, serta partisipasi," terangnya.

Terpisah, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menjelaskan, terkait keamanan semasa kampanye pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian, salah satunya dengan cara melibatkan kepolisian dalam tim yang dibentuk.

"Kalau dari keamanan pihak kepolisian yang bertanggung jawab sepenuhnya dari awal sampai akhir. Kami juga selalu koordinasi dengan pihak keamanan, Polda dan jajaran untuk mensukseskan. Ada beberapa tahap juga yang melibatkan tim dari Polda, baik pencalonan, logistik, pemungutan suara, dan yang lainnya," ungkapnya.

Potensi pemilih tambahan di DIY memang selalu tinggi akan besar, karena faktor mobilitas penduduk. Perantau yang bekerja di DIY, termasuk mahasiswa luar daerah.

Hamdan mengatakan, saat ini KPU sudah memiliki sidalih (sistem informasi data pemilih) untuk melihat data pemilih di seluruh Indonesia. Namun, pemilih yang melakukan perpindahan hanya bisa menggunakan satu hak suaranya dari lima hak suara yang dimilikinya.

"Yang paling mudah langsung mengurus ke KPU daerah dimana dia tinggal. Kalau dia memutuskan untuk memilih di DIY konsenkuensinya dia hanya mendapatkan satu surat suara. Surat suara yang dia dapatkan nanti hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden," terangnya.

Indeks Kerawanan Pemilu DIY yang menduduki peringkat dua secara nasional, menurut Hamdan, harus dijadikan sinyal awal agar seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu lebih antisipasipatif.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon