Yusril: Gugatan Grasi Corby Jalan Terus

Jumat, 1 Juni 2012 | 15:25 WIB
RC
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Yusril menegaskan gugatan grasi Corby tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pekan depan.

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan gugatan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemberian grasi kepada Schapelle Corby, narapidana narkotika asal Australia, tetap dilayangkan, meski statusnya tidak lagi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
 
"Tidak ada hubungannya gugatan dengan kasus Sisminbakum," kata Yusril, ketika dikonfirmasi, di Jakarta, hari ini.
 
Yusril menjelaskan gugatan itu diajukan Gerakan Anti Narkotika (Granat), dengan menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum.

"Jadi jangan bangun image seperti itu (kasus Sisminbakum dihentikan sehingga gugatan Corby dihentikan)," kilah mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu..
 
Lebih lanjut, Yusril menegaskan gugatan grasi Corby tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pekan depan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon