KY Usulkan 63 Hakim Dijatuhi Sanksi
Senin, 31 Desember 2018 | 15:50 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 63 orang hakim dijatuhi sanksi. Pasalnya berdasarkan sidang pleno KY, mereka terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 63 hakim ini berdasarkan 39 laporan yang sudah diputuskan KY dalam sidang pleno.
"Perinciannya, 40 hakim terlapor direkomendasikan dijatuhi sanksi ringan, 11 hakim terlapor sanksi sedang, dan 12 hakim sanksi berat," ujar anggota KY Sukma Violetta saat konferensi pers di Kantor KY, Jakarta, Senin (31/12).iga
Untuk sanksi ringan, KY memberikan teguran ringan terhadap sembilan hakim, teguran tertulis terhadap 18 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 13 hakim. Sementara untuk sanksi sedang, KY memberikan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap satu orang hakim, nonpalu paling lama enam bulan terhadap tujuh orang, dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap tiga orang.
"Untuk sanksi berat, KY memberikan sanksi nonpalu selama tujuh bulan terhadap satu orang hakim, nonpalu selama dua tahun terhadap dua orang hakim, penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun terhadap tiga orang hakim, dan pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap enam orang hakim," jelas Sukma.
Lebih lanjut, Sukma mengatakan hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berasal dari Pengadilan Tinggi Jayapura sebanyak 6 orang. Kemudian disusul hakim dari PN Ponorogo, PN Balikpapan, PN Rantau Prapat, PN Tais, PN Malang, PN Muara Bungo, PN Mempawah, PN Lubuk Pakam, dan PA Surakarta yang masing-masing 3 orang hakim. KY juga memberikan sanksi kepada dua hakim di Mahkamah Agung.
"Kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi bersikap tidak profesional sebanyak 42 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak 8 orang, berselingkuh sebanyak 6 orang, kesalahan pengetikan sebanyak 5 orang, dan tidak berperilaku adil sebanyak 2 orang," beber dia.
Sukma menuturkan salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tidak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan oleh KY. Selain itu, menurut dia, adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA, menjadi problem yang dihadapi.
"KY juga sering tidak memperoleh akses informasi atau data yang dibutuhkan saat menangani laporan masyarakat karena MA atau badan peradilan di bawahnya tidak bersedia memberikan hal itu. Hakim terlapor maupun saksi dari pihak pengadilan juga tidak memenuhi panggilan KY," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, dari 39 laporan, baru 18 laporan yang ditindaklanjuti oleh MA dan 15 laporan yang belum dijawab MA. Sisanya, masih dalam proses dari KY ke MA. Dari 18 laporan yang ditindaklanjuti MA, 4 laporan yang ditindaklanjuti oleh MA sesuai rekomendasi KY, sementara 10 laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh MA dan sisanya masih dalam proses di MA.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




