Soal OSO, KPU Segera Tindaklanjuti Putusan Bawaslu

Rabu, 9 Januari 2019 | 20:06 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari
Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari (Beritasatu Tv)

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Bawaslu soal dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan OSO. Hasyim mengatakan Tindaklanjut ini dilakukan jika KPU sudah mendapatkan salinan putusan dari Bawaslu.

KPU akan mengadakan rapat pleno untuk membahas hasil putusan Bawaslu tersebut.

"Nanti kita akan bahas dalam pleno. Kita tunggu salinan putusan dulu, akan kita bahas dalam pleno," ujar Hasyim di Kantor Bawasl, Jalan MH Thamrin, Sarinah, Menteng, Jakarta, Rabu (9/1).

Hasyim mengatakan pihak belum bisa berkomentar mengatasnamakan KPU atas putusan tersebut. Pasalnya, dia menghadiri sidang mewakil KPU sehingga harus melaporkan hasil putusan Bawaslu ke rapat pleno KPU.

"Harus dipleno dulu. Saya kan datang ke sini (Bawaslu) atas mandat KPU. Saya harus laporkan dulu," ungkap dia.

Dalam perkara dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, Bawaslu telah memutuskan bahwa KPU melanggar administrasi Pemilu karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan mencantumkan nama OSO dalam DCT anggota DPD RI.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU memasukkan nama OSO dalam DCT tiga hari sejak putusan Bawaslu dibacakan. Namun, Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan OSO sebagai calon terpilih (jika yang bersangkutan terpilih dalam pileg), hanya jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatan pengurus partai politik.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon