OJK Tutup BPRS Syafir Bengkulu

Kamis, 31 Januari 2019 | 10:20 WIB
U
WP
Penulis: Usmin | Editor: WBP
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Antara)

Bengkulu, Beritasatu.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (31/1) secara resmi menutup Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Syafir Bengkulu, karena tidak menenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah, khususnya terkait kredit.

Kepala Kantor OJK Regional VII Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Panca Hadi Suryatno, di Bengkulu, Kamis (31/1) mengatakan, penutupan BPRS Syafir Bengkulu, berdasarkan surat keputusan (SK) Dewan Komisioner OJK No. KEP-15/D.03/2019. Ia mengatakan, BPRS Syafir Bengkulu, sejak 7 September 2018 sudah masuk dalam kategori pengawasan khusus oleh OJK, karena bank ini memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 4 persen.

"Pihak manajemen tidak bisa mengatasi masalah ini, sehingga kita putuskan BPRS Syafir Bengkulu, terhitung 31 Januari 2019, dibekukan izin operasional," ujar Panca Hadi Suryatno.

Panca menambahkan, manajemen BPRS Syafir Bengkulu dinilai lemah, karena tidak melakukan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha, termasuk dalam pemberian pembiayaan. Akibatnya, kesehatan bank terganggu. "Kita sudah meminta pemegang saham untuk menambah modal hingga mencukupi rasio minimal 8 persen dari KPMM, tapi permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga OJK terpaksa menutup bank tersebut," ujar Panca.

Panca mengatakan, nasabah tersebut tidak perlu khawatir uang mereka akan hilang, karena dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK juga minta maaf kepada masyarakat, khususnya nasabah BPRS Syafir Bengkulu, atas ditutupnya bank tersebut.

Hal senada diungkapkan Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho. Ia mengatakan, seluruh nasabah BPRS Syafir Bengkulu, yang berjumlah 46.000 nasabah, tak perlu khawatir karena dana nasabah dilindungi LPS. "LPS segera membayar dana nasabah, paling lambat 90 hari sejak izin operasional bank tersebut dicabut. Sekarang kita mulai melakukan verifikasi," ujar Samsu.

Pembayaran dana simpanan nasabah akan dilakukan LPS melalui BRI setempat. Nasabah BPRS Syafir yang ingin mencairkan dananya, tidak wajib membuka rekening baru di BRI.

"Nasabah tinggal minta saja mau ditransfer kemana dananya. Bisa ke BRI Bengkulu atau bank lain akan kita layani dengan baik. Jika nasabah minta simpananya dicairkan dalam bentuk tunai juga kita layani. Seluruh uang nasabah kita bayarkan sesuai jumlah simpanannya," ujar Samsu.

Bagi nasabah yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut bisa langsung mendatangi pihak LPS yang ada di kantor-kantor BPRS Syafir. "Silakan datang dan tanya-tanya ke staf kita yang ada di kantor-kantor BPRS Syafir terkait proses pengembalian dana mereka," ujar Samsu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon