Petugas Bandara Adisutjipto Gagalkan Penyelundupan Kuda Laut

Kamis, 28 Maret 2019 | 09:44 WIB
FE
JS
Penulis: Fuska Sani Evani | Editor: JAS
Ilustrasi kuda laut kering.
Ilustrasi kuda laut kering. (ANTARA FOTO)

Yogyakarta, Beritasatu.com - Penyelundupan kuda laut melalui Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta berhasil digagalkan petugas setelah terdeteksi oleh mesin X-Ray HBS.

General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama menjelaskan kejadian penyelundupan itu terjadi sekira pukul 10.15 WIB, Rabu (27/3/2019). Saat itu, petugas keamanan bandara mencurigai barang bawaan penumpang karena membawa kardus berukuran besar.

"Merasa curiga, petugas kemudian segera melakukan koordinasi dengan petugas CCTV untuk melakukan monitor pada penumpang yang membawa kardus cokelat besar," ucapnya.

Setelah itu, petugas operator X-Ray melakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray HBS. Atas hasil pengamatan melalui mesin X-Ray, Agus Pandu menyebut bahwa sesuai dengan prosedur, petugas langsung melakukan pemeriksaan pada kardus cokelat besar bawaan secara manual hingga ditemukan kuda laut kering tanpa dilengkapi surat resmi dari Kantor Karantina Ikan.

Dikatakan, penumpang tersebut berinisal LB (38) warga Sleman merupakan penumpang Air Asia AK 347 dengan rute Yogyakarta-Kuala Lumpur - Bangkok Don Mueang, membawa sebanyak 7.040 ekor kuda laut kering yang terbagi dalam dua kardus besar berwarna cokelat dengan masing-masing berat kardus, 14 kilogram, dan 12 kilogram.

Kepala BKIPM Yogyakarta Hafit Rahman mengatakan saat ini kasus tersebut sudah dibawa reskrim Polda untuk tindak lanjutnya, termasuk barang buktinya. "Kuda laut kering disita dulu, nanti tergantung penyidikan seperti apa. Bisa dijerat dengan UU 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," katanya.

Menurutnya, pelaku tidak menaati ketentuan, bahwa semua produk perikanan harus ada surat karantinanya untuk yang boleh dibawa atau dilalulintaskan. Hasil perikanan yang terkait konservasi atau aturan tertentu harus ada izin kementerian lain.

"Kalau kuda laut ini terkait konservasi, ketentuan internasionalnya masuk dalam di Appendiks II CITES. Artinya boleh ditangkap dengan ketentuan tertentu, misal kuota dibatas. Untuk kuda laut boleh dilalulintaskan dalam keadaan hidup, dengan kuota tertentu, kalau kering berarti tidak bisa, (karena harus dalam keadaan hidup), selain itu juga tanpa surat," terangnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon