Suap Pejabat Kempupera, Satu Keluarga Dituntut 4 Tahun Penjara

Kamis, 9 Mei 2019 | 10:44 WIB
FS
IC
Penulis: Fana F Suparman | Editor: CAH
Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Lily Sundarsih digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 30 Desember 2018. KPK menetapkan delapan orang tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.
Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Lily Sundarsih digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 30 Desember 2018. KPK menetapkan delapan orang tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018. (Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat petinggi PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) untuk dihukum empat tahun pidana penjara. Jaksa meyakini Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE); Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo terbukti menyuap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) untuk menggarap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sejumlah daerah.

Tak hanya pidana penjara, Jaksa juga menuntut Lily, Irene dan Yuliana membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan terhadap Budi, Jaksa menuntutnya membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa I Wayan Riyana saat membacakan tuntutan terhadap keempat terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Budi, Lily dan Irene diketahui masih memiliki hubungan kekeluargaan. Budi dan Lily merupakan pasangan suami istri, dan Irene anak pasangan tersebut. Sementara PT WKE dan PT TSP sendiri diketahui dimiliki oleh orang yang sama.

Jaksa menyakini keempat terdakwa terbukti menyuap empat pejabat Kempupera dengan total Rp 4,1 miliar, US$ 38.000 dan Sin$ 23.000. Empat pejabat Kempupera yang diduga menerima uang suap yakni, Kepala Satuan Kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare.

Anggiat diduga menerima Rp 1,3 miliar dan US$ 5.000, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah sebesar Rp 1,4 miliar dan Sin$ 23.000; Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar sebesar Rp 1,2 miliar dan US$ 33.000, sedangkan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin sebesar diduga menerima suap Rp 150 juta.

Suap tersebut diduga diberikan Budi bersama anak dan istrinya agar para pejabat Kempupera tidak mempersulit pengawasan proyek. Dengan demikian, pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kempupera dapat dilakukan dengan lancar.

Jaksa KPK juga menolak Justice Collabolator (JC) yang diajukan keempat terdakwa. Jaksa menilai, para terdakwa dalam perkara ini ada pelaku aktif selaku pemberi suap. Sementara, dalam aturan mengenai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum mensyaratkan pemohon JC bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana.

"Kami berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator tidak terpenuhi," kata jaksa Tri Anggoro Mukti.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon