Polri Bekuk Buzzer Hoax Situng KPU Dimasuki C1 Palsu

Jumat, 10 Mei 2019 | 14:49 WIB
FA
FB
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: FMB
Petugas lepas KPU DKI memasukkan data ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng) DKI Jakarta di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Senin 22 April 2019.
Petugas lepas KPU DKI memasukkan data ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng) DKI Jakarta di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Senin 22 April 2019. (SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com — Direktorat Siber Bareskrim menangkap buzzer yang menyebarkan berita hoax Situng KPU disusupi C1 palsu. Pelaku berinisial BK yang ditangkap di Jatiagung, Lampung Selatan itu menyebarkan kabar bohong itu hingga 1500 kali.

"Akunnya Opposite78910. Dari hasil pemeriksaan BK ini menyebarkan hoax Situng KPU disusupi C1 palsu yang menyebabkan kegaduhan di dunia maya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jumat (10/5/2019).

Kepada yang bersangkutan dijerat Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU 1 1946 dan juga Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ancaman hukuman 4 tahun.

"Kreatornya lagi dikejar. Ini buzzer. Ini yang membuat narasi masih dicari. (Soal motif BK) juga masih didalami Dit Siber. Sedangkan rekam jejak pelaku yang buat narasi juga sudah dalami, sudah di-profiling," lanjut Dedi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon