Dorong Keadaban Politik, ISKA Minta Masyarakat Lebih Arif

Selasa, 21 Mei 2019 | 08:12 WIB
H
B
Penulis: Heriyanto | Editor: B1
Jelang pengumuman pemenang Pilpres pada 22 Mei 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seratusan orang berunjuk rasa di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Jelang pengumuman pemenang Pilpres pada 22 Mei 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seratusan orang berunjuk rasa di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019). (Beritasatu TV)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 pada Rabu (22/5/2019). Tensi politik pada tingkat elite pun membias kepada masyarakat dan dikhawatirkan bisa berdampak negatif. Untuk itu, Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (PP ISKA) mengajak masyarakat lebih arif dan mengedepankan keadaban politik.

Seruan itu disampaikan Hargo Mandirahardjo selaku Ketua Presidium PP ISKA dan Daniel Tonapa sebagai Presidium Bidang Politik dan Pemerintahan di Jakarta, Selasa (21/5).

ISKA mengajak semua pihak khususnya elite politik untuk menahan diri, lebih mengedepankan keadaban politik dengan mengutamakan kesatuan dan persatuan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh para pendiri bangsa.

"Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar arif dalam menyikapi situasi saat ini dengan tidak mudah terprovokasi dan ikut menyebarkan berita-berita fitnah, hoaks yang bermaksud membenturkan konflik sesama anak bangsa," ujar Hargo.

Ditegaskan bahwa Indonesia perlu bersyukur karena pesta demokrasi yakni Pemilihan Umum Serentak pada 17 April 2019 dapat terselenggara dengan baik. Pemilu sebagai suatu bentuk kontestasi pasti ada yang terpilih dan berhasil meraih suara terbanyak sementara yang lain belum.

Untuk itu, PP ISKA juga memberi mengapresiasi dan mendukung kinerja penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP bersama perangkat-perangkatnya disetiap tingkatan) yang sukses melaksanakan pemilu serentak tersebut.

Secara khusus, Daniel menambahkan, bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat) sehingga penyelenggaraan pemilihan umum harus sesuai dengan hukum dan perundang-undangan sebagai perwujudan dari demokrasi konstitusional.

"Apabila dalam proses rekapitulasi dan atau ada bukti pelanggaran baik kode etik maupun ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku oleh penyelenggara pemilu, maka ada yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Daniel.

Untuk itu, ISKA menganjurkan kepada pihak-pihak yang tidak puas dan tidak menerima hasil rekapitulasi dan penghitungan suara oleh KPU dan jajarannya, agar melakukan gugatan hukum kepada lembaga negara yang resmi yakni pengadilan dan atau Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesempatan itu, ISKA juga menyampaikan bela sungkawa kepada para petugas penyelenggara pemilu (KPPS) yang telah berpulang kepada Tuhan Yang Maha Esa selama menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2019.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon