Tim Hukum Jokowi: Tak Ada Parpol yang Tolak Total Hasil Pileg
Selasa, 18 Juni 2019 | 12:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyatakan, tidak ada satu pun partai politik (parpol) yang menolak secara total hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Hal ini berbeda dengan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Pernyataan ini disampaikan Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan keterangan atau jawaban selaku pihak terkait atas permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
"Secara garis besar tidak ada satu pun partai politik yang menolak total hasil keseluruhan Pemilu legislatif secara nasional," kata Yusril Ihza Mahendra.
Kalaupun ada perselisihan suara terkait pileg ke Mahkamah Konstitusi, kata Yusril, itu terjadi untuk beberapa daerah pemilihan. Sengketa ini disebabkan adanya dugaan selisih penghitungan suara yang terjadi dalam proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. "Kedewasaan partai politik juga ditunjukkan dengan menghormati penyelesaian sengketa yang telah disusun bersama dengan menggunakan sarana-sarana yang tersedia ketika merasa terdapat hal atau pelanggaran yang patut diselesaikan," kata Yusril Ihza Mahendra.
Menurutnya, sikap parpol yang secara umum menerima hasil pileg berbeda dengan hasil pilpres. Padahal, pileg dan pilpres digelar secara serentak pada 2019. "Pemilu 2019 adalah pemilu pertama yang dilakukan serentak dengan menggabungkan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilihan Legislatif 2019. Berbeda dengan pilpres, secara umum hasil pemilihan legislatif secara nasional dapat diterima oleh partai-partai peserta pemilu," kata Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, pemilu serentak yang digelar pada 17 April 2019 telah berjalan dengan aman, damai dan demokratis. Dikatakan, suara rakyat yang diberikan melalui surat suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah dihitung dan direkapitulasi secara berjenjang hingga ditetapkan secara nasional oleh KPU pada tanggal 21 Mei 2019. Dikatakan, suara yang telah diberikan rakyat merupakan pelaksanaan asas kedaulatan rakyat yang dianut konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, menghormati pilihan rakyat melalui pemilu merupakan wujud dari sikap demokratis dan kenegarawanan seorang pemimpin.
"Rakyat telah memilih, rakyat telah menentukan pilihannya. Apapun hasilnya, itulah kehendak rakyat. Oleh karena itu, menghormati hasil pilihan rakyat yang diberikan melalui pemilu adalah wujud dari pelaksanaan demokrasi dan menerima hasil Pemilu sebagai kehendak rakyat adalah bentuk dari sikap demokratis seorang pemimpin dan sikap kenegarawanannya," kata Yusril Ihza Mahendra.
Diketahui, MK menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019). Sidang mengagendakan pembacaan jawaban dan pengesahan alat bukti dari pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi pada sidang perdana yang berlangsung Jumat (14/6/2019).
Selain KPU, pihak yang terkait langsung dalam sengketa pilpres yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Bawaslu pun akan menyampaikan keterangan atau jawabannya pada sidang lanjutan ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




