Bara JP Minta Publik Tidak Paksakan Kehendak kepada Jokowi

Rabu, 9 Oktober 2019 | 12:51 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1
Presiden Joko Widodo menyampaikan pesan natal dalam kesempatannya berkunjung ke papua dalam acara Natal
Presiden Joko Widodo menyampaikan pesan natal dalam kesempatannya berkunjung ke papua dalam acara Natal "Bara JP. Papua Bersama Ir. Joko Widodo" di Gor Waringin Kotaraja Papua Sabtu (27/12). (BeritaSatu Photo / Gugun A. Suminarto )

Jakarta, Beritasatu.com – Seluruh pihak diharapkan tidak memaksakan kehendak kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk  menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Viktor S Sirait di Jakarta Rabu (9/10/2019) mengatakan, Presiden Jokowi sepatutnya diberikan kesempatan untuk menampung dan mempertimbangkan berbagai masukan. Berdasarkan itu, Jokowi akan melihat kepentingan yang lebih besar.

"Sehingga tidak perlu ada pihak yang seakan memaksakan pendapatnya untuk diikuti oleh Presiden. Tidak perlu mengatakan jika tidak perppu maka Presiden mengingkari Nawacita atau sebaliknya jika perppu maka impeachment. Ini memaksakan pendapat, seakan-akan semuanya sudah berakhir jika pendapatnya tidak menjadi keputusan presiden," kata Viktor.

Menurut Viktor, komitmen Presiden Jokowi untuk menguatkan KPK dan terus berupaya memberantas korupsi tak perlu diragukan. "Itu komitmen paling utama yang harus kita lihat apapun keputusan yang akan dikeluarkan Presiden nantinya," tegas Viktor.

Viktor menambahkan, Presiden Jokowi juga sama sekali tidak pernah mengingkari Nawacita. "Presiden dipilih oleh rakyat, bukan dipilih oleh ICW atau segelintir orang, sehingga bukan hanya ICW yang perlu dan harus didengar, semua pihak yang memberikan pendapat harus didengar oleh Presiden. Kita yakin Presiden akan mengambil keputusan terbaik untuk kepentingan rakyat," imbuh Viktor.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menegaskan, tidak ada kegentingan yang memaksa untuk Presiden menerbitkan Perppu KPK. Persyaratan penerbitan perppu yang diatur dalam konstitusi adalah apabila dalam keadaan memaksa dan kegentingan serta ada kekosongan hukum.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon