JPU Langsung Kasasi Putusan Bebas 2 Pegawai Citibank

Kamis, 5 Juli 2012 | 17:32 WIB
RC
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Ilustrasi palu hakim.
Ilustrasi palu hakim. (AFP)
"Hakim menggunakan fakta persidangan dalam menjatuhkan vonis," kata Dafi Munir, kuasa hukum Novianty dan Betharia, mengapresiasi vonis majelis hakim.

Jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyatakan kasasi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan dua pegawai Citibank yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana perbankan Malinda Dee.

Dua pegawai itu yaitu Novianty Iriane yang merupakan cash officer Citibank dan Betharia Panjaitan sebagai cash supervisor Citibank.

"Karena putusannya bebas, kami nyatakan kasasi," kata Yoklina, selaku jaksa penuntut ditemui usai sidang, di PN Jaksel, hari ini.

Ditemui terpisah, Dafi Munir, selaku penasehat hukum Novianty dan Betharia, mengapresiasi vonis majelis hakim terhadap kliennya. "Hakim menggunakan fakta persidangan dalam menjatuhkan vonis," kata dia.

Menurut Dafi, saksi-saksi dalam persidangan menegaskan verifikasi tanda tangan nasabah Citigold pada formulir transfer digunakan dengan kasat mata tanpa menggunakan alat khusus, sehingga tanda tangan itu terlihat identik.

Dalam tuntutan JPU sebelumnya, majelis hakim diminta menghukum Novianty dan Betharia hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon