20 Kulit Harimau Disita dari Pengrajin di Cimanggis

Selasa, 17 Juli 2012 | 17:16 WIB
FC
B
Ilustarsi--Barang bukti harimau awetan yang disita dari rumah pelaku di Kampung Palsigunung, No. 102, Rt001/05, kelurahan Mekarsari, Depok, Jawa Barat, Juli lalu. (FOTO: Beritasatu.com)
Ilustarsi--Barang bukti harimau awetan yang disita dari rumah pelaku di Kampung Palsigunung, No. 102, Rt001/05, kelurahan Mekarsari, Depok, Jawa Barat, Juli lalu. (FOTO: Beritasatu.com)
Berdasarkan UU 5 tahun 1990, penjualan bagian-bagian tubuh dari satwa dilindungi secara ilegal bisa dikenakan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 juta - Rp100 juta.

Sekitar dua puluhan kulit harimau yang diawetkan berhasil disita polisi di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sore tadi

“Kita masih menanyai pemiliknya saat ini. Masih belum dihitung, tapi memang ada sekitar 20-an kulit, ada yang sudah bentuk offset-an utuh, ada yang bagian tubuh semata,” kata AKBP Sugeng Irianto, anggota Unit I Tipiter (Tindak Pidana Tertentu), Bareskrim Mabes Polri, saat dihubungi Beritasatu.com, hari ini.

Sugeng menambahkan penyitaan dilakukan pukul 15.00 sore tadi. Dijelaskannya, awetan tersebut disita dari penjual yang diduga sebagai pengrajin.

Berdasarkan UU 5 tahun 1990, penjualan bagian-bagian tubuh dari satwa dilindungi secara ilegal bisa dikenakan penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 50.000.000 hingga Rp 100.000.000.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon