Darmono: Tak Ada Barter untuk Pulangkan Djoko Tjandra

Minggu, 22 Juli 2012 | 15:15 WIB
RA
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Arsito | Editor: B1
Wakil Jaksa Agung Darmono
Wakil Jaksa Agung Darmono (Antara)
Menurut Darmono, azas resiprositas yang dikedepankan pemerintah Indonesia untuk memulangkan Djoko bukanlah barter.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku menunggu sikap otoritas Papua Nugini untuk memulangkan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, ke Indonesia. Terkait hal itu, Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan tidak ada barter dengan Papua Nugini dalam upaya pemulangan itu.

"Tidak ada yang di-barter-kan. Kalau proses pemulangan (Djoko Tjandra) secara hukum antara pemerintah Indonesia dan Papua Nugini sudah terpenuhi, pasti dapat dilakukan," kata Darmono di Jakarta, Minggu (22/07).

Darmono mengatakan, azas resiprositas (timbal balik) yang dikedepankan pemerintah Indonesia untuk memulangkan Djoko bukanlah barter, melainkan dalam bentuk saling menghargai dan menghormati. "Apa yang ditukarkan? Tidak ada (barter buronan)," katanya.

Lebih lanjut, Darmono mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Duta Besar (Dubes) Papua Nugini untuk Indonesia, Peter Ilau, soal Djoko Tjandra. Menurutnya, pemerintah Papua Nugini sedang membahas pencabutan status kewarganegaraan Djoko, serta upaya pemulangannya ke Indonesia.

"Kita tunggu saja perkembangan informasi yang disampaikan pemerintah Papua Nugini," katanya.

Sebelumnya diketahui, Komite Penasihat Immigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini telah memberi kewarganegaraan kepada sejumlah warga asing pada Juni lalu, dengan Djoko Tjandra termasuk di dalamnya. Otoritas Papua Nugini menilai laki-laki itu bukanlah buronan.

Djoko Tjandra merupakan eks-Direktur Era Giat Prima. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta, ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

Untuk diketahui, MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan divonis 2 (dua) tahun penjara, serta harus membayar denda Rp15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon