KPK Periksa 3 Petinggi PT Bhakti Investama

Kamis, 26 Juli 2012 | 10:51 WIB
RC
B
Penulis: Rizky Amelia/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Dirut PT Bhakti Investama Hary Tanoe Soedibyo tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (28/6). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap restitusi pajak yang melibatkan mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di KPP Sidoardjo Selatan, Tommy Hindratno & pengusaha James Gunardjo.
Dirut PT Bhakti Investama Hary Tanoe Soedibyo tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (28/6). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap restitusi pajak yang melibatkan mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di KPP Sidoardjo Selatan, Tommy Hindratno & pengusaha James Gunardjo. (Antarafoto)
Dua orang direktur dan satu komisaris independen PT Bhakti Investama.
  
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama.
 
Hari ini, Kamis (26/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang direktur dan satu komisaris independen PT Bhakti Investama.
 
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan  ketiga orang tersebut adalah Dharma Putra Wati, Wandhy Wira Riady dan Antonius Z Tonbeng.
 
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TH (Tommy Hindratno)," kata Priharsa, di kantor KPK, Jakarta.
 
Selain para petinggi PT Bhakti, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang karyawan perusahaan milik Hary Tanoesudibjo bernama Maya.
 
Awal Juni lalu, KPK menangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur, bernama Tommy Hindratno dengan seorang pengusaha bernama james Gunardjo.

Selain Tommy dan James, KPK turut pula menangkap seorang pria yang diduga memiliki  hubungan saudara dengan Tommy. Penangkapan dilakukan di rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan.
 
KPK menangkap keduanya karena menduga ada penerimaan uang oleh Tommy dari James yang berkaitan dengan pengurusan pajak.
 
Dalam peristiwa penangkapan tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu dalam amplop cokelat yang diperkirakan berjumlah lebih dari Rp280 juta.
 
KPK kemudian menetapkan James dan Tommy sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melanggar pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a dan huruf b dan atau pasal 11 dan atau pasal 13 Undang-Undang  No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon