MA Akui Penegakan Hukum Indonesia belum Maksimal
Kamis, 26 Juli 2012 | 17:06 WIB
Penegak hukum dalam pemberantasan korupsi belum bertugas dengan baik.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansur mengakui penegakan hukum di Indonesia ini belum maksimal dalam menangani kasus tindak pidana korupsi dalam skala besar.
"Sebab dalam upaya pemberantasan korupsi, para penegak hukum belum menjalankan tugasnya dengan baik, profesional dan adil oleh semua perangkat, 'criminal justice system', termasuk Kejaksaan, Kepolisian, pengadilan, KPK, dan advokat," kata Ridwan di Jakarta, hari ini.
Hal ini diungkapkan Ridwan terkait pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyebut hal senada. Ridwan menambahkan, banyak kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi dan rapi. Tapi, diselesaikan secara sendiri dan satu perkara saja padahal dalam kejahatan itu, ada pencucian uang, pemalsuan dokumen, korupsi APBN atau uang negara.
Perkara ini seharusnya bisa diselesaikan secara bersamaan agar cepat selesai tidak membuang-buang waktu. "Artinya kejahatan bisa di selesaikan sekaligus dalam pemeriksaan dan penyidikan oleh penegak hukum tidak satu persatu ini yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jadi perkara-perkara lainnya tidak menggantung serat adanya kerja sama yang baik semua lembaga hukum," kata Ridwan.
Terkait hal ini, Ridwan berharap penegak umum memaksimalkan UU Pencucian Uang untuk menangani tindak pidana korupsi. "Kalau saja penegak hukum memaksimalkan UU Pencucuian Uang, saya sangat yakin kasus-kasus korupsi akan cepat terungkap," kata Ridwan.
Menurut dia, UU Pencucian Uang dapat digunakan untuk melacak aliran dana hasil korupsi.
"Di situ (UU Pencucian Uang) semuanya diatur uangnya kemana? Siapa yang memberi, buat apa dan setelah itu baru dilakukan pembuktian terbalik," katanya.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansur mengakui penegakan hukum di Indonesia ini belum maksimal dalam menangani kasus tindak pidana korupsi dalam skala besar.
"Sebab dalam upaya pemberantasan korupsi, para penegak hukum belum menjalankan tugasnya dengan baik, profesional dan adil oleh semua perangkat, 'criminal justice system', termasuk Kejaksaan, Kepolisian, pengadilan, KPK, dan advokat," kata Ridwan di Jakarta, hari ini.
Hal ini diungkapkan Ridwan terkait pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyebut hal senada. Ridwan menambahkan, banyak kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi dan rapi. Tapi, diselesaikan secara sendiri dan satu perkara saja padahal dalam kejahatan itu, ada pencucian uang, pemalsuan dokumen, korupsi APBN atau uang negara.
Perkara ini seharusnya bisa diselesaikan secara bersamaan agar cepat selesai tidak membuang-buang waktu. "Artinya kejahatan bisa di selesaikan sekaligus dalam pemeriksaan dan penyidikan oleh penegak hukum tidak satu persatu ini yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jadi perkara-perkara lainnya tidak menggantung serat adanya kerja sama yang baik semua lembaga hukum," kata Ridwan.
Terkait hal ini, Ridwan berharap penegak umum memaksimalkan UU Pencucian Uang untuk menangani tindak pidana korupsi. "Kalau saja penegak hukum memaksimalkan UU Pencucuian Uang, saya sangat yakin kasus-kasus korupsi akan cepat terungkap," kata Ridwan.
Menurut dia, UU Pencucian Uang dapat digunakan untuk melacak aliran dana hasil korupsi.
"Di situ (UU Pencucian Uang) semuanya diatur uangnya kemana? Siapa yang memberi, buat apa dan setelah itu baru dilakukan pembuktian terbalik," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




