Hartati Mengaku Diperas Bupati Buol
Jumat, 27 Juli 2012 | 23:09 WIB
"Mereka takutlah kalau enggak ngasih ke pemerintah (bupati). Dikasih salah, enggak dikasih salah."
Pengusaha papan atas nasional Siti Hartati Cakra Murdaya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 jam.
Seusai diperiksa KPK, Hartati menyampaikan kegembiraannya karena bisa menjelaskan yang dia ketahui ke penyidik KPK.
Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
"Yang jelas saya senang sekali hari ini bisa dipanggil sehingga saya bisa secara langsung menjelaskan semuanya," kata Hartati, Jumat (27/7).
Hartati membantah semua tudingan suap yang diduga dilakukan oleh perusahaan miliknya, PT Hardaya Inti Plantations.
"Enggak juga," kata Hartati ketika ditanya soal dugaan suap.
Terkait bantuan dana kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu Kada) Buol juga dibantah oleh Hartati.
"Saya sudah jelaskan itu soal pemilu kada. Itu saya enggak tahu," kata Hartati.
Meski mengaku tidak mengetahui soal bantuan dana pemilu kada, Hartati mengatakan Amran pernah meminta uang senilai Rp3 miliar.
"(Amran minta) Rp3 miliar. Di telepon ada itu. Setahu saya Rp1 miliar dikasih. Tapi saya enggak kasih," kata Hartati.
Sementara itu, kuasa hukum Hartati Patra M Zein mengatakan Hartati tidak mengetahui soal kasus Buol ini.
"Ibu enggak tahu sama sekali. Baru tahu juga dari media massa. Ibu itu tidak mengurusi sama sekali perusahaan. Jumlahnya saja enggak tahu," kata Patra.
Terkait tudingan suap yang dilakukan oleh Gondo Sudjono dan Yani Anshori kepada Amran, Patra melihatnya bukan sebagai tindak pidana suap.
Menurut Patra, hal itu adalah merupakan pemerasan yang dilakukan Amran kepada Gondo dan Yani.
Terbukti dari Amran meminta uang Rp3 miliar, namun oleh Yani dan Gondo hanya disanggupi sepertiganya.
"Dilihat dari situ, saya kira itu bukan penyuapan loh. Tapi pemerasan Bupati Buol kepada YA dan GS," kata Patra.
Menurut Patra, Yani dan Gondo terpaksa mengabulkan permintaan Amran dengan alasan takut.
"Mereka takutlah kalau enggak ngasih ke pemerintah (bupati). Dikasih salah, enggak dikasih salah," kata Patra.
Hartati merupakan pemilik PT Hardaya Inti Plantations. Perusahaan inilah yang diduga memberikan hadiah kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan HGU Perkebunan.
Peran Hartati dalam kasus ini diduga memerintahkan Yani Anshori untuk menyuap Amran terkait pengurusan HGU. KPK sudah mencegah Hartati bepergian ke luar negeri pada 28 Juni silam.
KPK menangkap Amran pada Jumat (6/7) di rumahnya di Buol, Sulawesi Tengah.
Pengusaha papan atas nasional Siti Hartati Cakra Murdaya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 jam.
Seusai diperiksa KPK, Hartati menyampaikan kegembiraannya karena bisa menjelaskan yang dia ketahui ke penyidik KPK.
Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
"Yang jelas saya senang sekali hari ini bisa dipanggil sehingga saya bisa secara langsung menjelaskan semuanya," kata Hartati, Jumat (27/7).
Hartati membantah semua tudingan suap yang diduga dilakukan oleh perusahaan miliknya, PT Hardaya Inti Plantations.
"Enggak juga," kata Hartati ketika ditanya soal dugaan suap.
Terkait bantuan dana kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu Kada) Buol juga dibantah oleh Hartati.
"Saya sudah jelaskan itu soal pemilu kada. Itu saya enggak tahu," kata Hartati.
Meski mengaku tidak mengetahui soal bantuan dana pemilu kada, Hartati mengatakan Amran pernah meminta uang senilai Rp3 miliar.
"(Amran minta) Rp3 miliar. Di telepon ada itu. Setahu saya Rp1 miliar dikasih. Tapi saya enggak kasih," kata Hartati.
Sementara itu, kuasa hukum Hartati Patra M Zein mengatakan Hartati tidak mengetahui soal kasus Buol ini.
"Ibu enggak tahu sama sekali. Baru tahu juga dari media massa. Ibu itu tidak mengurusi sama sekali perusahaan. Jumlahnya saja enggak tahu," kata Patra.
Terkait tudingan suap yang dilakukan oleh Gondo Sudjono dan Yani Anshori kepada Amran, Patra melihatnya bukan sebagai tindak pidana suap.
Menurut Patra, hal itu adalah merupakan pemerasan yang dilakukan Amran kepada Gondo dan Yani.
Terbukti dari Amran meminta uang Rp3 miliar, namun oleh Yani dan Gondo hanya disanggupi sepertiganya.
"Dilihat dari situ, saya kira itu bukan penyuapan loh. Tapi pemerasan Bupati Buol kepada YA dan GS," kata Patra.
Menurut Patra, Yani dan Gondo terpaksa mengabulkan permintaan Amran dengan alasan takut.
"Mereka takutlah kalau enggak ngasih ke pemerintah (bupati). Dikasih salah, enggak dikasih salah," kata Patra.
Hartati merupakan pemilik PT Hardaya Inti Plantations. Perusahaan inilah yang diduga memberikan hadiah kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan HGU Perkebunan.
Peran Hartati dalam kasus ini diduga memerintahkan Yani Anshori untuk menyuap Amran terkait pengurusan HGU. KPK sudah mencegah Hartati bepergian ke luar negeri pada 28 Juni silam.
KPK menangkap Amran pada Jumat (6/7) di rumahnya di Buol, Sulawesi Tengah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




