GM Hardaya Inti Plantations Diperiksa KPK
Rabu, 1 Agustus 2012 | 11:26 WIB
Yani diduga telah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu untuk mengurus HGU PT HIP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Yani Anshori.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nuguraha, mengatakan Yani dimintai keterangan oleh penyidik sebagai tersangka. "Ya diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa di kantor KPK, hari ini.
Latar Belakang
Yani diduga telah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu untuk mengurus HGU PT HIP. Ia diduga diperintahkan langsung oleh pemilik perusahaan tempatnya bekerja, yaitu Siti Hartati Cakra Murdaya Poo.
Perihal perintah suap ini, KPK sudah memeriksa Hartati secara intensif. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut diperiksa dua hari berturut-turut.
Usai pemeriksaan, Hartati mengakui dirinya memang pernah berkomunikasi dengan Amran. Namun Hartati membantah jika pembicaraaannya dengan Amran terkait pemberian suap pengurusan HGU.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Yani Anshori, General Manager PT HIP, Gondo Sudjono Direktur Operasional PT HIP dan Amran Batalipu Bupati Buol.
KPK menjadikan Yani dan Gondo sebagai tersangka karena diduga telah menyuap Amran terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.
Terkait kasus ini, KPK mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Hartati Murdaya sejak 28 Juni 2012. Selain mencegah Hartati, KPK juga mencegah Bupati Buol, Amran Batalipu, Benhard, Sirithonn dan Arim yang merupakan staf dari PT HIP. Hartarti diketahui merupakan pemilik dari PT HIP.
Selain itu, KPK turut pula mencegah Direktur Utama PT HIP Totok Lestiyo, Soekirno karyawan PT Hardaya Inti Plantations dan Kirana Wijaya dari PT Cipta Cakra Murdaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Yani Anshori.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nuguraha, mengatakan Yani dimintai keterangan oleh penyidik sebagai tersangka. "Ya diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa di kantor KPK, hari ini.
Latar Belakang
Yani diduga telah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu untuk mengurus HGU PT HIP. Ia diduga diperintahkan langsung oleh pemilik perusahaan tempatnya bekerja, yaitu Siti Hartati Cakra Murdaya Poo.
Perihal perintah suap ini, KPK sudah memeriksa Hartati secara intensif. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut diperiksa dua hari berturut-turut.
Usai pemeriksaan, Hartati mengakui dirinya memang pernah berkomunikasi dengan Amran. Namun Hartati membantah jika pembicaraaannya dengan Amran terkait pemberian suap pengurusan HGU.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Yani Anshori, General Manager PT HIP, Gondo Sudjono Direktur Operasional PT HIP dan Amran Batalipu Bupati Buol.
KPK menjadikan Yani dan Gondo sebagai tersangka karena diduga telah menyuap Amran terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.
Terkait kasus ini, KPK mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Hartati Murdaya sejak 28 Juni 2012. Selain mencegah Hartati, KPK juga mencegah Bupati Buol, Amran Batalipu, Benhard, Sirithonn dan Arim yang merupakan staf dari PT HIP. Hartarti diketahui merupakan pemilik dari PT HIP.
Selain itu, KPK turut pula mencegah Direktur Utama PT HIP Totok Lestiyo, Soekirno karyawan PT Hardaya Inti Plantations dan Kirana Wijaya dari PT Cipta Cakra Murdaya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




