Kombes Polisi Marwoto:

"Saya tidak pernah mendengar rekaman itu"

Kamis, 2 September 2010 | 06:45 WIB
CS
B
Penulis: Calvin M Sipahutar | Editor: B1

Apakah Pak BHD melakukan penyidikan? Dia hanya mendapat informasi, katanya

Kita sedang menyaksikan berbagai persoalan yang mesti dicarikan solusinya, diungkapkan kebenarannya, dipilih prioritasnya bila hendak menjaga Republik Indonesia sebagai negara hukum, demokratis, menerapkan prinsip hak asasi manusia.
 
Singkat kata negara Indonesia yang beradab, yang menyejahterakan rakyat dan dihormati di tengah pergaulan internasional.
 
Itulah berbagai kasus belakangan ini yang susul-menyusul muncul. dari cek perjalanan berkaitan dengan pengangkatan Miranda Gultom di BI sampai tabung kompor gas yang meledak; dari kasus Sisminbakum sampai pemilihan ketua KPK..
 
Dari mafia hukum sampai niat membubarkan Ahmadiyah, FPI, dan FBR; dari rekening tak wajar perwira polisi sampai insiden batas laut dengan Malaysia.
 
Dan satu pun tidak pantas dilupakan. Misalnya, masalah yang belakangan mulai sayup-sayup terdengar, soal rekaman percakapan mereka yang terlibat kasus pengkriminalan pimpinan KPK.
 
Di dalamnya, terkait pula pertanyaan, tidakkah keterangan ihwal rekaman itu, yang disampaikan oleh Kapolri dan Jaksa Agung di DPR, semacam pembohongan publik? Bila bukan, bukankah seharusnya segera ada penjelasan yang bisa terima akal sehat?
 
Untuk itulah wartawan beritasatu.com, Rangga Prakoso, Rabu, 1 September mewawancarai Kepala Bidang Penerangan Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto. Petikannya:
 
Apa bukti yang dimiliki polisi untuk kasus Bibit-Chandra?
Untuk pemerasan tidak ada. Yang ada penyalahgunaan wewenang. LP [laporan polisi] Pak Antasari isinya tentang penyalahgunaan wewenang. Bukan ke pemerasan.
 
Buktinya surat yang mereka [Bibit-Chandra] buat tanpa persetujuan Pak Antasari. Keterangan saksi juga [begitu]. Tidak ada rekaman. Itu kan beda kasusnya. Rekaman itu untuk kasus Anggodo.
 
CDR itu untuk membuktikan penyuapan?
Ary Muladi itu kan untuk kasus Anggodo [penyuapan]. Dia [Ary] dititipi duit oleh Anggodo untuk menyuap orang-orang KPK.
 
Kasus Ary hampir sama dengan Haposan Hutagalung. Mereka diserahi uang yang katanya sudah sampai ke pejabat. Untuk uang yang diterima Ary dari Anggodo, kami tidak tahu apakah sudah diterima [oleh pejabat KPK] atau belum.
 
Makanya Anggodo dikenakan pasal percobaan penyuapan.
 
Kenapa polisi berubah-ubah dalam memberi pernyataan tentang CDR?
Apakah Pak BHD melakukan penyidikan? [Beliau] hanya mendapat informasi.
 
Ini membuat masyarakat tidak percaya kepada polisi?
Ini sudah risiko. Masyarakat sudah mengkritik [Kapolri] melakukan kebohongan publik.
 
Kalau memang tidak ada, kenapa Kapolri dan Jaksa Agung yakin?
Mungkin kedua beliau itu keliru saja, apa yang dimaksud dengan rekaman dan CDR.
 
Meski hanya CDR, kasus penyuapan bisa diteruskan?
Kasus Anggodo kan sudah diputus. Sekarang tinggal Ary Muladi. Kasus penyuapan itu yang menangani KPK.
 
Ada yang mengatakan rekaman pembicaraan Ary dengan Ade sebenarnya ada
Siapa yang bilang? Tidak benar. Saya tidak pernah mendengar rekaman itu.
 
Apa benar Kapolri sakit karena dipanggil Presiden SBY yang meminta supaya tidak memutar rekaman itu?
Kalau itu saya tidak tahu.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon