Iuran Naik, BPJS Kesehatan Diminta Kendurkan Aturan
Kamis, 2 Juli 2020 | 22:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Skema iuran yang baru untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri resmi diberlakukan pada Selasa (1/7/2020). Pemerintah dan BPJS Kesehatan diminta mengantisipasi fenomena turun kelas dengan cara melakukan relaksasi atau mengendurkan sejumlah aturan badan.
Misalnya, aturan yang mewajibkan satu keluarga harus dalam satu kelas yang sama dan membayar premi sekaligus di waktu bersamaan. Bagi sebagian peserta mandiri ini mungkin memberatkan terutama kepala keluarga yang harus membayar sekaligus, misalnya untuk enam orang.
"Misalnya dalam satu keluarga, bapak dan ibu dikasih kelonggaran bisa pilih kelas berbeda dengan anak. Bayarnya juga bisa bertahap. Misalnya hari ini bayar untuk anak, besok baru kedua orang tua, dan seterusnya. Ini bisa jadi solusi jangka pendek sehingga tidak memberatkan," kata Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, kepada Suara Pembaruan, Kamis (2/7/2020)
Ia mengatakan, turun kelas tidak dapat dihindari. Walaupun besaran premi baru ini tidak sebesar yang ditetapkan pemerintah melalui Perpres 75/2019, tetapi tetap saja dampak pandemi Covid-19 menyebabkan kemampuan membayar sebagian orang menurun. Apalagi, disparitas iuran antarkelas ini cukup tinggi mendorong banyak peserta memilih turun kelas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




