Iuran Naik, BPJS Kesehatan Diminta Kendurkan Aturan

Kamis, 2 Juli 2020 | 22:25 WIB
DM
B
Penulis: Dina Manafe | Editor: B1
Petugas melayani nasabah di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020.
Petugas melayani nasabah di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020. (Beritasatu Photo/Uthan A Rachim)

Jakarta, Beritasatu.com - Skema iuran yang baru untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri resmi diberlakukan pada Selasa (1/7/2020). Pemerintah dan BPJS Kesehatan diminta mengantisipasi fenomena turun kelas dengan cara melakukan relaksasi atau mengendurkan sejumlah aturan badan.

Misalnya, aturan yang mewajibkan satu keluarga harus dalam satu kelas yang sama dan membayar premi sekaligus di waktu bersamaan. Bagi sebagian peserta mandiri ini mungkin memberatkan terutama kepala keluarga yang harus membayar sekaligus, misalnya untuk enam orang.

"Misalnya dalam satu keluarga, bapak dan ibu dikasih kelonggaran bisa pilih kelas berbeda dengan anak. Bayarnya juga bisa bertahap. Misalnya hari ini bayar untuk anak, besok baru kedua orang tua, dan seterusnya. Ini bisa jadi solusi jangka pendek sehingga tidak memberatkan," kata Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, kepada Suara Pembaruan, Kamis (2/7/2020)

Ia mengatakan, turun kelas tidak dapat dihindari. Walaupun besaran premi baru ini tidak sebesar yang ditetapkan pemerintah melalui Perpres 75/2019, tetapi tetap saja dampak pandemi Covid-19 menyebabkan kemampuan membayar sebagian orang menurun. Apalagi, disparitas iuran antarkelas ini cukup tinggi mendorong banyak peserta memilih turun kelas.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon