Pekerja Seni Kabupaten Bekasi Minta Diizinkan Manggung Lagi
Kamis, 16 Juli 2020 | 20:55 WIB
Bekasi, Beritasatu.com - Ratusan pekerja seni se-Kabupaten Bekasi menggeruduk kantor Bupati Bekasi di Cikarang Pusat, Kamis (16/7/2020) siang. Mereka menuntut agar pemerintah daerah mengizinkan para pelaku seni di Kabupaten Bekasi dapat menggelar pentas seni maupun mengisi acara pernikahan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Sudah tiga bulan lebih kami tidak diizinkan melakukan pentas seni di Kabupaten Bekasi. Bersyukur, mulai akhir pekan ini, para pekerja seni sudah diizinkan manggung kembali," ujar Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Bekasi, Iswandi Ichsan, Kamis (16/7/2020).
Meski begitu, kata dia, ada persyaratan yang mesti dipenuhi para pekerja seni Kabupaten Bekasi. Mereka harus mengantongi izin atau rekomendasi menggelar pentas seni dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Kepolisian setempat. "Perlu mengantongi rekomendasi," imbuhnya.
Sebanyak 23 komunitas pekerja seni se-Kabupaten Bekasi mulai dari komunitas perias wajah, komunitas juru masak, komunitas pemilik sound system hingga pekerja seni menggeruduk kantor Pemkab Bekasi, sejak pukul 10.00 WIB.
Mereka meminta Pemkab Bekasi agar mengizinkan kembali acara yang menampilkan seni dan budaya, serta komunitas pendukung hajatan lainnya, menggelar acara hiburan dan panggung seni di Kabupaten Bekasi (hiburan rakyat).
Sebanyak 23 perwakilan aksi, diterima Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong. Setelah melakukan audiensi, akhirnya mereka diperbolehkan naik pentas kembali dengan persyaratan mendapat izin dari Pemkab Bekasi bersama dengan aparat Kepolisian.
"Silakan manggung kembali, tetapi harus mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas, karena masih ada beberapa daerah di Kabupaten Bekasi yang masuk zona merah," ujar Rahmat Atong.
Dia menegaskan, wilayah yang masuk zona merah tidak diperkenankan untuk menggelar acara hiburan atau hajatan berupa resepsi nikahan maupun hiburan lainnya.
"Kalau sudah mengantongi rekomendasi dari Gugus Tugas, artinya sudah diperbolehkan manggung," pungkasnya.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 440/Kep.274 Dinkes/2020, dalam keputusan tersebut salah satunya mengatur tentang pelonggaran di tempat hiburan rakyat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




