SKPP Kejagung Memang Sudah Cacat

Jumat, 8 Oktober 2010 | 16:14 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

Pengacara Bibit-Chandra antara lain meminta Kejaksaan Agung menerbitkan deponeering.

Taufik Basari, pengacara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sudah menduga, Mahkamah Agung akan menolak permintaan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan.Agung terhadap putusan penolakan banding pembatalan SKPP kliennya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami sudah memperkirakan putusan [penolakan Mahkamah Agung] ini. Ketika Kejaksaan Agung mengambil langkah PK, itu sudah jadi kontroversial. Jadi PK ditolak itu sudah diperkirakan," kata Taufik di lobi Gedung KPK, Jakarta hari ini.
 
Menurut Taufik, SKPP atau Surat Ketetapan Penghentian Perkara Bibit-Chandra yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, sejak awal sudah cacat dan banyak kelemahan. Kelemahan dan cacat SKPP itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak Anggodo Wiadjojo dengan mempraperadilankan ke pengadilan dan menang. Padahal, ketika praperadilan Anggodo dikabulkan, Kejaksaan Agung seharusnya segera merevisi SKPP Bibit-Chandra.

"Jika kejaksaan memperbaiki SKPP, maka ada kemungkinan perkara ini bisa dihentikan," kata Taufik.
 
Sementara Alexander Lay, juga pengacara Bibit-Chandra menyayangkan Kejaksaan Agung yang tidak mengindahkan garis kebijakan Presiden setahun yang lalu melalui rekomendasi Tim Delapan yang meminta agar kasus Bibit-Chandra dihentikan.

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap putusan penolakan banding pembatalan SKPP Bibit-Chandra oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan Mahkamah Agung itu tertuang dalam amar putusan No. 152.PK.Pid. 2010, yang dikeluarkan Kamis kemarin (lihat "Bibit-Chandra Bisa Dieksekusi Paksa").

Menurut Nurhadi, Juru Bicara Mahkamah Agung, Majelis Mahkamah menilai tidak terpenuhinya syarat hukum formil dari peninjauan kembali itu, karena sesuai Undang-Undang Mahkamah Agung No 5/2004 pasal 45A, Mahkamah Agung tidak berkompeten memeriksa peninjauan kembali yang diajukan oleh  Kejaksaan Agung.
 
Peneliti ICW, Febri Diansyah menilai Mahkamah Agung tidak berani melakukan terobosan hukum dalam memutus perkara Bibit-Chandra. Tapi kata dia, pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus ini adalah Kejaksaan Agung karena sudah menerbitkan SKPP untuk Bibit-Chandra.
 
Tiga Alternatif
Alexander Lay mengatakan, ada tiga alternatif untuk menyikapi penolakan Mahkamah Agung tersebut. Pertama, kejaksaan melakukan pemeriksaan tambahan dengan mempertimbangkan yang telah terjadi di persidangan Anggodo.

"Sudah jelas dalam keputusan pengadilan Tipikor, Anggodo divonis bersalah percobaan suap kepada pimpinan KPK. Sementara tuduhan terhadap Bibit-Chandra adalah memeras. Suap dan memeras tidak bisa berada dalam satu peristiwa yang sama," kata Alex.

Pertimbangan itu juga termasuk soal tidak adanya rekaman pembicaraan antara Ade Rahardja [Deputi Penindakan KPK] dengan Ary Muladi, karena alasan rekaman itulah menjadi dasar kriminalisasi Bibit-Chandra.

Kedua, kejaksaan melakukan deponeering atau mengesampingkan perkara. Ketiga melanjutkan proses Bibit-Chandra ke pengadilan.

Febri mendukung Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering. "Deponeering harus diterbitkan Plt. Jaksa Agung," kata Febri.
.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon