BSNP Segera Membuat Standar untuk PJJ
Jumat, 18 September 2020 | 22:37 WIBJakarta, Beritasatu.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) segera membuat standar untuk penerapan pendidikan jarak jauh (PJJ). Standar tersebut nantinya bisa membuka akses pendidikan lebih baik di masa depan.
Ketua BSNP Abdul Mu'ti mengatakan,draf PJJ adalah penyempurnaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sebelumnya.
"Standar tersebut dibuat setelah melalui uji publik dan menerima masukan dari para pemangku kepentingan. Draf tersebut akan diserahkan kepada Kemdikbud untuk diproses lebih lanjut menjadi Permendikbud," kata Mu’ti pada telekonferensi terkait Draf Standar Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Jarak Jauh, Jumat (18/9/2020)
Mu’ti menuturkan, draft Permendikbud tentang standar PJJ merupakan usulan untuk perubahan Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
"Istilah pembelajaran jarak jauh yang digunakan selama pandemi Covid-19 hanya merupakan bagian dari penyelenggaraan PJJ," terangnya.
Selain itu, draf Permendikbud tentang PJJ didesain menjadi sebuah sistem pendidikan yang menyeluruh untuk mengantisipasi kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi. Di samping itu, draf dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian dan kualitas pembelajaran jarak jauh di masa kini dan masa depan, dan bukan hanya menjawab persoalan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Mu’ti berharap draf Permendikbud PJJ dapat menjadi alternatif di luar modal pendidikan reguler. Pasalnya ada hal yang baru harus diatur dalam draf Permendikbud PJJ di antaranya pertama, adanya jaminan penyelenggaraan PJJ yang lebih berkualitas. Kedua, sistem manajemen pembelajaran yang memenuhi standar penjaminan mutu pendidikan.
Ketiga, ditetapkannya persyaratan utama bagi satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan PJJ. Keempat, adanya komponen perencanaan, implementasi, dan evaluasi PJJ. Kelima, sistem penilaian PJJ terintegrasi dalam sistem manajemen pembelajaran yang melibatkan peranan orang tua.
Sementara itu, anggota BSNP, Doni Koesoema mengatakan, draf PJJ ini tidak secara langsung mengubah struktur kurikulum, karena kewenangan untuk mendesain kurikulum tidak berada di bawah kewenangan BSNP.
BSNP hanya mengatur terkait bagaimana memulai penyelenggaraan, proses, asesmen, evaluasi, dan quality control.
"PJJ yang terjadi saat ini sifatnya spontan dan tidak memiliki dasar persiapan yang baik, sehingga hasilnya yang siap akan bagus dan yang kurang siap itu akan menjadi kurang bagus," imbuh Doni.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




